Bupati Sorong Selatan Akan Perbaiki Sistem Pungutan Pajak Untuk Mencapai Target PAD

Teminabuan,WartaPapua.Id,– Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr.AP akan mengevaluasi kembali dan mengecek pemungut pajak diSorong Selatan serta memperbaiki sistem pungutan pajak dalam rangka meningktakan Target penerimaan pajak Kabupaten Sorong Selatan sehingga target dalam satu tahun berjumlah Rp.20 Milyar dapat dicapai
Pernyataan ini disampaikan Bupati saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan secara khusus terkait Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 5 , 6 , 7 dan 8 Tentang Perubahan Klausul Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021,bertempat di Parkiran Pasar Kajase Teminabuan 20 Desember 2021.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr.AP dalam sambutanya menjelaskan bahwa penerimaan daerah diperoleh dari 2 sumber yaitu dari Anggran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) untuk itu semua bentuk usaha yang beroperasi wilayah hukum Kabupaten Sorong Selatan wajib hukumnya untuk membayar pajak
Dengan demikian pemerintah daerah telah berupaya dengan semua pihak untuk bersama mengelolah sumberdaya alam dan lain sebagainya sehingga pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Hingga saat ini masih banyak Sumber Daya Alam (SDA) di Sorong Selatan yang belum dikelolah dengan baik.Salah satu bentuk penerimaan PAD adalah dengan dibangun Pasar Kajase ini,” ungkap Bupati
Advertorial Program Kesiapsiagaan Polio Palang Merah Indonesia ( PMI )
“Kita akan cek pemungut pajak kita,apakah setelah menerima pajak,yang bersangkutan setor ke kantor atau tidak,dan kedepan kami akan melakukan evaluasi kembali dan akan memperbaiki sistem ini sehingga Target penerimaan pajak Kabupaten Sorong Selatan dalam satu tahun berjumlah Rp.20 Milyar dapat dicapai ” Ujar Bupati.
Sebagai pelaku ekonomi di Sorong Selatan bapak ibu yang diundang dalam sosialisasi ini adalah tulang punggung PAD Kabupaten Sorong Selatan dan itu wajib untuk memberikan retribusi atau membayar pajak. Dengan demikian dengan PAD yang ada akan dikembalikan ke daerah untuk membangun daerahnya masing masing.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Drs.Yan PIet Bosawer,MSi dalam laporanya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
Menurutnya Undang undang ini telah mengamanatkan daerah untuk mengaktifkan berbagai kegiatan terkait pajak dan retribusi daerah.Untuk Kabupaten Sorong Selatan terdapat 11 Objek yang dijalankan dan baru 9 yang sudah terlaksana.
Untuk Tahun 2019 lalu pihaknya telah mencapai 90% dari target yang ditetapkan,Sedangkan padaTahun 2020 telah terjadi penurunan PAD dari target yang ditetapkan sehingga semua sektor yang terkait pajak mengalami kesulitan karena banyak pelaku usaha yang tidak mengelolah usahanya dengan baik.

Dijelaskan juga bahwa Hal ini juga terjadi disejumlah OPD terkait yang mengelolah penerimaan PAD pun mengalami hal yang sama Penerimaan retribusi dan Pajak ini akan dilaksanakan kembali padaTahun 2022 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan bersama DPRD karena Pandemi Covid 19.
Sebagai wajib pajak masyarakat secara khusus pelaku usaha diharapkan untuk memberikan kontribusi demi pembangunan kabupaten Sorong Selatan kedepan
Ditambahkanya bahwa dalam sosialisasi ini warga akan mendapat materi yang akan dibawakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan serta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Hadir dalam Pembukaan Sosialisasi ini Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr.AP Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M, Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Inf.Yusuf Saud Tanjung S.I.P., M.Tr ( Han ) ,Asisten 2 Setda Sorong Selatan Hendrik Y.Kokurule,SE,Asisten 3 Setda Sorong Selatan H Aris,SKM.M.Kes,Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Drs.YanPIet Bosawer,MSi , sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan.serta para pelaku ekonomi di Sorong Selatan. (EB)