EkonomiGlobalKabupaten Sorong SelatanNasionalPapua Barat

DPMPTSP Sorong Selatan Siap Terbitkan NIB Dan Berlakukan Perijinan Secara Online

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong Selatan saat ini telah berlakukan proses perijinan secara online melalui aplikasi dengan nama (Simple) Sistem Informasi Perijinan Secara Elektronik

Pernyataan ini disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong Selatan Ananias Wetaku,SE MM saat ditemui media ini, Menurutnya pihaknya sudah siap secara online, untuk itu, melalui kesempatan ini kami menyampaikan kepada masyarakat dan kami menghimbau bahwa selaku Pemerintah Sorong Selatan dan khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Selatan Kami harapkan agar masyarakat secara khusus pelaku Usaha Mikro maupun Makro, yang mau mengurus atau mengajukan permohonan perijinan dengan sendirinya pemilik pemegang ijin untuk datang sendiri kekantor dan tidak dapat dititipkan kepada pihak lain.
Ijin proses ini adalah ijin secara gratis dan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, terkecuali ijin khusus berupa ijin membangun gedung dan ijin perikanan serta ijin minuman berakohol,”ungkapnya

“ 4 ijin ini saja yang akan dipungut namun ijin berakohol ada pertentangan dengan Perda kita yang ada di Kabupaten Sorong Selatan dan sedang kami proses untuk negosiasi,” ujarnya

Lebih lanjut tambahnya bahwa ada ijin yang mengatur tentang bagaimana pelayanan kita menyangkut trayek angkutan di Sorong Selatan dan Perda nya saat ini kami sudah siapkan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk mengaturnya ,” terangmya

Kami juga telah membentuk Tim dan melakukan kerja sama dengan Yayasan Adil Sejahtera dari Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kepala Ombusman Provinsi Sulawesi Selatan

Kami bersyukur karena kami sudah memiliki kerjasama dengan orang yang sudah sarat pengalaman dan di Sorong Selatan kami sudah melakukan pelayanan ini yang benar –benar dapat memberikan suatu bobot dalam pelayanan kepada masyarakat
Dan kami berharap untuk semua pemohon-pemohon ijin harus sendiri datang kekantor agar dapat mengenal pelayanan kami seperti apa

Sekarang yang kami mulai adalah tahap sosialisasi maupun penataan Nomor Ijin Berusaha ( NIB ) yang merupakan NIK dari setiap usahanya kalau sudah ada nomor NIK nya berarti bapak ibu tidak perlu datang kekantor karena kami sudah dapat melakukan negosiasi,sekalipun berada dikota lain dapat dikirim saja nomornya dan kami sudah bisa mengetahui sehinga kami dapat memprosesnya lebih lanjut.

Karena ijin ini luas dari Propinsi mana saja bukan saja di Kabupaten Sorong Selatan atau Provinsi Papua Barat akan tetapi berlaku di seluruh wilayah NKRI

Dijelaskan juga bahwa Ijin yang selama ini didaftar secara manual yang sekarang masih aktif atau berjalan berupa Perseroan Terbatas ( PT ) atau CV dan perijinan lainya berupa SITU, SIUP,TDP dan lainya agar segera dilaporkan sehingga dapat di lengkapi sehingga dapat memiliki Nomor Ijin Berusaha ( NIB )

Saat ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah siap walaupun gedung kami tidak sesuai dengan pola pelayanan yang maksimal namun kami akan berupaya agar didalam ruangan ini, tetap kami akseskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita di daerah ini,”tegasnya (Engelberto)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda