Pemda Sorsel Segera Tetapkan Kenaikan Harga Barang Di Pasar

Teminabuan,WartaPapua. Id, -Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara global telah mempengaruhi kenaikan harga Sembilan bahan pokok (Sembako) di seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Sorong Selatan
mendesak Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bekerja secara keras guna
menjawab keluhan masyarakat akibat lonjakan harga barang di pasar saat ini.
Pertemuan TPID yang dipimpin Wakil Ketua Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Johan Hendrik Kokurule, SE, didampingi sekretaris TPID Kepala Dinas Perindakop dan UKM Agustinus Wamafma dan Mikael Altius Thesia, S.IP, selaku salah satu anggota bidang melakukan pertemuan khusus dengan seluruh agen distributor Sembako di Teminabuan Senin (26/9/2022).
Wakil Ketua Tim TPID yang juga Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sorong Selatan Johan Hendrik Kokorule,SE dalam keterangan persnya mengatakan, Kenaikan harga BBM secara global menimbulkan reaksi para pedagang dan angkutan kendaraan menaikan harga meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut membuat
Pemerintah Daerah melakukan pertemuan dengan seluruh distributor
untuk membahas harga sembako dan beban biaya Angkut sebelum
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sorong Selatan.
“Ya inti dari pertemuan Tim Inflasi dengan seluruh distributor wilayah
Sorsel, adalah untuk menyepakati harga distributor dan pengecer kita
harapkan bisa dijangkau masyarakat” ujarnya.
Dikatakannya hasil dari kajian Tim ekonomi serta rapat ini akan menjadi suatu kebijakan Pemerintah daerah untuk menetapkan tarif angkutan dan harga sembako melalui Peraturan Bupati Sorong Selatan yang akan disebarkan kepada seluruh distributor dan pengencer usaha kecil dan menengah Sembako maupun BBM.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Agustinus Wamafma,S.Hut. menyebutkan pemberlakukan harga sembako dan BBM akan
ditertibkan setelah dikeluarkannya Perbup nanti.
Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah akan dan terus memantau tentang harga di Pasar.
“Memang kita melihat kondisi saat ini terjadi perbedaan harga sembako di Pasar saat ini, namun untuk menertibkannya perlu adanya suatu
payung hukum sebagai dasar yang nantinya mengatur harga Semboko baik dari Agen ke distributor hingga pada Pengecer dan pedagang kaki lima” terangnya.
Pemberlakukan harga Sembako dan tariff angkutan transportasi di Kabupaten Sorong Selatan dalam Peraturan Bupati nanti direncanakan sebelum pertengahan bulan Oktober 2022 mendatang sudah
disosialisasikan kepada suluruh masyarakat.
Disinggung tentang terjadinya penimbunan BBM,
Agus mengatakan Timnya akan memantau dan melakukan koordinasi dengan pemilik
SPBU di Teminabuan agar mengatur layanan pengisian BBM sesuai
dengan ukuran tangki kendaraan yang berlaku standar.(Tim/Red)