EkonomiKabupaten Sorong SelatanPapua BaratPemerintahanSosial

Ketua Dekranasda Sorong Selatan Minta Dukungan Semua Pihak Kembangkan Kerajinan Daerah

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Ketua Dekranasda Kabupaten Sorong Selatan Ny Beatriks Anggiluli,SE meminta dukungan dan support dari seluruh pemangku kepentingan baik itu pimpinan OPD Kabupaten ,Organisasi Sosial,Kemasyarakatan ,pelaku Usaha/Perajin,serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong Selatan melalui Rapat Kerja Daerah Ini.
Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan laporan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Daerah I Dekranasda Sorong Selatan Tahun 2022 bertempat Di Aula hotel Mratuwa Sesna 24 Oktober 2022.

Ny Beatriks Anggiluli,SE menambahkan bahwa Dekranasda merupakan Lembaga Independen dan nirlaba Sebagai Wadah berhimpun segenap pemangku kepentingan dibidang seni kerjinan di daerah
Dalam melaksanakan tugas dan fungsihnya sebagai mitra pemerintah Dekranasda di Tuntut untuk bekerja secara Profesional dan terencana sehingga dapat mewujudkan tujuan utama Dekranasda yaitu menggali ,mengembangkan dan melestarikan warisan Budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan Teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya bangsa
Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari hari warga Negara ndonesia yang bisa meningkatkan martabat manusia.
Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan perajin dan peminat dengan mendorong semangat kewiraswastaan merekaMembantu pemerintah merumuskan kebijaksanaan di bidang Industri kerajinan dan program Peningkatan kualitas sumber daya manusia,serta memperluas pangsa pasar hasil kerajinan.

Keberhasilan pencapaian kelima tujuan tersebut tidak dapat terwujud apabila dikerjakan sendiri oleh pengurus Dekranasda Kabupaten Sorong Selatan ,Oleh Sebab itu kami mengharapkan dukungan dan support dari seluruh pemangku kepentingan baik itu pimpinan OPD Kabupaten ,Organisasi Sosial Kemasyarakatan ,pelaku Usaha/Perajin,serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong Selatan melalui Rapat Kerja Daerah Ini.

Rapat kerja Daerah ini juga merupakan amanat Pasal 34 Ayat (1) Butir (a) Anggaran dasar Dekranasda yang menegaskan bahwa Dekranasda Provinsi /Kabupaten Kota setiaap tahunya wajib menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Team/Red)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda