Ketua DAP III Doberay Desak Kapolres Raja Ampat Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Dengan Terduga LM

SORONG, wartapapua.id – Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP yang pernah mendapat penghargaan dari dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dedikasinya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Papua Barat, mendesak Kapolres Raja Ampat untuk memproses dugaan tindak pidana penipuan yang sudah mengendap hampir setengah tahun di Polres Raja Ampat.
“Saya meminta kepada Kapolres Raja Ampat untuk segera memproses kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh LM terhadap Anum Ahmad yang masih mengendap di Polres Raja Ampat,” ungkap Mananwir.
Menurut Mananwir, kasus ini bukan kasus besar yang membutuhkan bukti yang banyak, tapi kasus ini kasus biasa yang tidak membutuhkan bukti yang banyak.
Ditambahkan Mananwir, perbuatan yang diduga dilakukan oleh LM yang selalu mengaku sebagai anak adat dan juga mencatut nama Bupati Raja Ampat untuk menyelesaikan hutang yang dibuatnya.
Oleh karena itu sekali lagi saya meminta kepada Kapolres Raja Ampat untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh LM hingga ke tingkat pengadilan agar ada kepastian hukum.
Apabila sampai kasus ini tidak terselesaikan maka akan timbul perseden buruk bagi Polres Raja Ampat.
Untuk diketahui persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Raja Ampat dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/171/XV/2022/Papua Barat/Res Raja Ampat, tanggal 24 Desember 2022. (Jason)