Hukum

Bila Tak Koperatif, Panggilan Kedua Terlapor YI Bisa Langsung ‘Ditangkap’

SORONG, wartapapua.idProgres kasus dugaan 7 tindak Pidana antara lain pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap masyarakat adat Saereri dan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III sementara berjalan.
Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota saat dikonfirmasi wartawan media ini, Wakasat menyampaikan melalui pesan What’s App bahwa  progres penanganan kasus tersebut kami sudah informasikan kepada pelapor dan ketika ditanya, saya (wartawan media ini) bisa konfirmasi ke pelapor, Wakasat menjawab silahkan.
Saat media ini mengkonfirmasi progres dari kasus dugaan pelecehan, pencemaran dan perbuatan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor YI terhadap Masyarakat Adat Saireri Papua Barat Daya dan Ketua DAP Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP kepada pelapor yang membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan progres kasus yang dilaporkan dirinya dari pihak penyidik Polresta Sorong Kota.
“Memang benar saya sudah mendapat laporan dari penyidik Polresta Sorong Kota terkait progres kasus yang saya laporkan,” ujar pelapor yang juga selalu Ketua DAP wilayah III, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP saat ditemu diruang kerjanya, Jumat 5 Mei 2023, siang.
Dikatakan Mananwir, pihak penyidik menginformasikan bahwa terlapor YI sudah diberikan surat  panggilan pertama untuk diperiksa pada  4 Mei 2023, namun sehari sebelumnya terlapor telah datang untuk meminta ijin tidak bisa memenuhi panggilan karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Lanjut Mananwir, selanjutnya pihak penyidik juga menjelaskan bahwa apabila panggilan pertama terlapor berhalangan hadir maka akan dilakukan panggilan kedua setelah dua hari panggilan terlapor berhalangan, apabila panggilan kedua tidak hadir maka proses hukum akan dinaikkan ke tahap selanjutnya alias gelar perkara.
Dikatakan Mananwir, penyidik bekerja sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kasus ini juga merupakan salah satu atensi dari Kapolresta Sorong.
Menanggapi proses hukum kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menjelaskan, dalam proses hukum perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana yang mana masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan 2 hal yakni, membuat pengaduan dan bisa juga membuat laporan polisi.
Lanjut Warinussy, kalau masyarakat atau orang membuat pengaduan itu berarti sesuatu hal yang unsur perbuatan melawan hukumnya kecil tetapi kalau sampai masyarakat membuat laporan polisi ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu berarti ada perbuatan melawan hukumnya sehingga polisi harus serius untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan cara polisi meminta keterangan dari si pelapor (Paul Finsen Mayor) setelah itu pihak kepolisian memanggil terlapor (YI).
Ditambahkan Warinussy, kalau YI datang dengan alasan tertentu maka alasan yang disampaikan oleh YI harus alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, misalnya YI datang dengan alasan bahwa ada hal yang tidak boleh ditinggalkan, maka polisi harus bertanya kepada YI. Yang tidak bisa ditinggalkan itu apa? Status YI itu apa? Kalau YI kepala suku dan harus ikut pertemuan di Papua Barat, dia sudah beli tiket, sudah pesan hotel. Itu yang dijadikan bukti bahwa benar dia ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini yang waktunya bersamaan dengan waktu pemeriksaan, jadi pihak kepolisian bersama terlapor menyepakati untuk menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan.
“Ini proses hukum jadi alasan yang diberikan YI harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya memberikan ijin begitu saja,” ungkap Warinussy.
Lanjut Warinussy, di dalam KUHAPidana kalau 2 kali dipanggil tidak datang dan ada dugaan terlapor ingin mempersulit jalannya penyidikan maka dalam panggilan kedua dapat disertai dengan perintah untuk terlapor dibawah atau ‘ditangkap’.
“Prosedur ini yang harus dilakukan polisi, kalau polisi tidak melakukan hal itu berarti sudah menyalahi KUHAPidana. Polisi bisa saja di praperadilan oleh pelapor atau bisa juga dipersoalkan dari sisi kedisiplinan kepolisian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri.(jason)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda