Agama & BudayaKabupaten Sorong SelatanPapua BaratPemerintahanSosialSudut Pandang

DukCapil Sorsel Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Konsultasi Injil Adat dan Pemerintah

Teminabuan, WartaPapua.Id,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Konsultasi Injil,Adat dan Pemerintah bertempat di Aula gedung putih Teminabuan,15 November 2021.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Provinsi Papua Barat dr.RIA Maria Kome, Ketua Klasis GKI Teminabuan Pdt Timotius Sagisolo,SSi.M Theol, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan James  Tipawael,SIP,MSi Ketua DAS Michael Momot,S.Pd, Ketua LMA Philipus Momot,SE, serta seluruh Tokoh Tokoh Adat serta hamba Tuhan yang ada  yang ada diGKI Klasis Teminabuan.

DukCapil Sorsel Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Konsultasi Injil Adat dan Pemerintah

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Provinsi Papua Barat dr.RIA Maria Kome dalam sambutanya menjelaskan bahwa administrasi kependudukan sangat penting dalam kehidupan sehari hari undang undang memberikan perlindungan kepada setiap orang  sebagai warga Negara mulai dari lahir sampai dengan kematian  jika administrasi kependudukan telah dilengkapi tentunya segala hak hak sebagai warga Negara dapat diberikan negarakepada setiaporang baik sebagai suami,sebagai istri maupun sebagai anak anak.

Untuk itu dengan diskusi ini kiranya dapat menghasilkan suatu keputusan yang terbaik dan bermanfaat untuk generasi kedepan.

Sementara itu Ketua Klasis GKI Teminabuan Pdt Timotius Sagisolo,SSi.M Theol dalam sambutanya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa  GKI KlasisTeminabuan telah bergumul dengan sejumlah hal diataranya permasalahan tanah di wilayah Kota Teminabuan,kemudian Persoalan Perkawinan Adat maupun Perkawinan Gereja,dan berbagai persoalan lainya

Ketua Klasis berharap kepada Ketua DAS maupun Ketua LMA serta seluruh Tokoh tokoh adat serta hamba Tuhan yang ada  yang ada dengan berakhirnya kegiatan ini mari kita duduk dan berbicara dan menghasilkan suatu pikiran yang akan ditetapkan dalam sidang  Klasis Teminabuan Ke15 yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan kiranya dapat ditetapkan sejumlah hal dari hasil diskusi 2 hari ini.

Saya juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti pembahasan dan dialog maupun diskusi ini dengan seksama dan mengikuti sampai selesai sehingga dapat memberikan keputusan dan hasil yang maksimal

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan James Tipawael,SIP,MSi

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan James  Tipawael,SIP,MSi  saat diwawancara menjelaskan bahwa Tujuan kegiatan ini terkait kependudukan dan Pencatatan sipil permasalahan utama dalam pelayanan adminitrasi kependudukan adalah persoalan data kepemilikan akta nikah sangat rendah diSorong Selatan hanya mencapai 30 Persen  dari seluruh  keluarga atau pasangan yang wajib memiliki akta nikah  oleh sebab itu perludicari jalan keluar  bagaimana  mengatasi persoalan ini.

Persoalan yang terjadisecara khusus diwilayah daratbiasanya terkendala dengan persoalan adat  bahwapasanganyang hendak menikah biasanya harusmenyelesaikan masalah adat dahulu  baru dapat  melaksanakan Nikah Gereja  atau Nikah Agama kemudiannikah sipil  dan ini merupakan suatu kendalah sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan berkolaborasi dengan GKI Klasis Teminabuan yang kebetulan mengangkat persoalan Tanah mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Konsultasi Injil,Adat dan Pemerintah dalam hal pernikahan

Dengan mendapatkan kendala yang terjadi tentunya kita dapat menyepakati sehingga pasangan yang sudah menikah adat dapat menikah gereja selanjutnya dipencatatan sipil tanpa ada persoalan lainya seperti mas kawin  dan lain sebagainya.

Dengan demikian tingkat kepemilikan administrasi kependudukan terutama akta nikah ini bisa ada karena suatu keluarga yang belum meililiki akta nikah sipil belum bisa terdaftar sebagai keluarga yang resmi dalam administrasi kependudukan karena kartu keluarga belum bisa diterbitkan,dan anak anaknya juga tidak dapat diurus akta kelahiranya.Kartu Identitas Anak dan sebagainya.

Dan bukan hanya itu terkait Bantuan Sosial lainya juga  akan menjadi hambatan  karena pasti mereka tidak dilayani,”ungkapnya

Persoalan lain yang juga dibahas dan hendak diselesaikan diantaranya  ada pasangan yang telah nikah gereja  namun belum memiliki akta sehingga dengan pertemuan ini dapat dicari solusi dengan melakukan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan dengan GKI Klasis Teminabuan,Klasis Atitinyo,Klasis Imekko dan Klasis Sawiat untuk menyiapkan segala administrasi dalam rangka pelayanan pernikahan gereja maupun pernikahan sipil secara gratis sehingga semuapernikahan dapat dicatat dan dikeluarkan Akta Nikah Sipil.

Kami berharap dengan kegiatan ini ada kesepakatan Antara GKI  dan Dewan Adat maupun LMA untuk memberikan jaminan bahwa pelaksanaan pernikahan gereja didahulukan sehingga pernikahan sipil dapat dilaksanakan. (EB)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda