Polres Sorong Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Ganja

Teminabuan, WartaPapua.Id,Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan Berhasil menangkap seorang Pengedar Narkotika jenis ganja inisial ‘F’ di Jalan Danau Tigi Rufei Kota Sorong, Sabtu (11/12/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Narkoba Bripka Munawir Malik, S.H berserta 5 anggota Res Narkoba Polres Sorong Selatan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tersangka ‘F’ berupa 12 bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja total seberat 220.02 gram yang dikemas dalam 87 bungkus plastik bening kecil, 78 bungkus kertas siap edar yang disembunyikan dalam sebuah drum di rumah tersangka.
Selain itu petugas juga berhasil menyita uang tunai Rp. 1.900.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta1 buah handphone merk samsung warna hitam milik tersangka.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K, M.M melalui Kasat Narkoba Ipda Navil Viro Yudho, S.Tr.K saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
“Iya benar, Anggota Sat Res Narkoba ada melakukan penangkapan terhadap tersangka ‘F’ di rumahnya yang berada di Jalan Danau Tigi Rufei Kota Sorong dan tersangka merupakan residivist” Terang Kasat Narkoba.
Kini tersangka ‘F’ berikut barang bukti telah dimankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.(**/Red)