HukumKabupaten MaybratKota SorongPapua Barat

Leonardo Idji, SH : Tak Mampu Tangani Perkara, Kejari Sorong Pindahkan Tempat Sidang

Sorong, WartaPapua.Id – Pemindahan 6 tersangka kasus penyerangan Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu ke Makassar, Sulawesi Selatan dinilai tim kuasa hukum 6 tersangka karena tidak mampu tangani perkara di Sorong

Tim Kuasa Hukum 6 tersangka yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong terdiri dari Fernando M Ginuny, SH, Leonardo Idji, SH, Steven, SH dan Muh Rum, SH saat mengelar aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Klas IIB Sorong mempertanyakan alasan mengapa 6 orang tersangka yang merupakan klien mereka harus dipindahkan ke Makassar tempat persidangannya.

Leonardo Idji, SH : Tak Mampu Tangani Perkara, Kejari Sorong Pindahkan Tempat Sidang

“Alasan apa sampai Kejaksaan Negeri Sorong harus memindahkan 6 orang tersangka sekaligus tempat persidangan perkara penyerangan Pos Ramil Kampung Kisor Kabupaten Maybrat ke Makassar, Sulawesi Selatan? Ini menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong tidak mampu menangani perkara ini di Sorong, atau mereka takut jangan sampai dalam putusan nanti 6 tersangka ini akan diputus bebas oleh majelis hakim karena beberapa perkara yang sama semua tersangka diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, ” kata Leonardo Idji saat melakukan orasi diatas mobil pick up di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Senin (3/1) kemarin.

Dikatakan Leonard, kalau alasan Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan 6 tersanka ke Makassar dengan alasan kondsi keamanan, itu adalah alasan yang tidak masuk akal, karena dalam persidangan pertama dengan perkara yang sama atas nama tersangka LK (14) sejak awal persidangan hingga putusan tidak terjadi aksi dan gejolak yang mengancam para penegak hukum seperti majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lanjut Leonard, pemindahan para tersangka dan tempat  sidang ke Makassar, Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Negeri Sorong telah menunjukan rasa ketakutan dan ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Sorong dalam menangani perkara ini sehingga mereka memindahkan tempat persidangan ke daerah lain.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Eko Nuryanto

Sementara Kepala Kajaksaan Negeri Sorong yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Eko Nuryanto saat dikonfirmasi mengatakan, pemindahan tahanan dan tempat persidangan ke Makassar adalah berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung yang sudah diterima sejak pertengahan bulan Desember 2021 lalu.

“Kami memindahkan tahanan dan 6 terdakwa dari Sorong ke Makassar berdasarkan fatwa yang diturunkan dari Mahkama Agung  dan juga untuk menjaga keamanan dari penegak hukum seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim dan tersangka sendiri,” terang Kasie Pidum.

Sementara terkait dengan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum dengan tegas Kasie Pidum mengatakan, pemindahan 6 orang tersangka tidak wajib diberitahukan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum.

“Kami tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum terkait pemindahan 6 orang tahanan dan tempat persidangan,” tegas Kasie Pidum.

Kata Kasie Pidum, untuk keenam tersangka yang dipindahkan mereka semua sudah dewasa dan kalau ada yang mengatakan ada anak dibawah umur itu tidak benar karena dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang dilampirkan besama dengan berkas perkara. (jd)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda