HukumKabupaten MaybratKabupaten Sorong SelatanPapua Barat

Tersangka Kasus Pembunuhan Kampung Sori Dibekuk Tim Resmob Polres SorSel

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Setelah sekian lama dalam persembunyian,  akhirnya tersangka MF berhasil di bekuk oleh Tim Resmob Polres Sorong Selatan di Kampung Karsu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, Sabtu (15/1/2021).

Tersangka MF selama ini dalam daftar pencarian orang Polres Sorong Selatan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/XII/Reskrim, tanggal 28 Desember 2020.

Tersangka Kasus Pembunuhan diKampung Sori Dibekuk Tim Resmob Polres SorSel

Tersangka MF ditangkap dalam kasus pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang berdasarkan LP/175/XII/2020/Res Sorsel, tanggal 11 Desember 2020 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar Pukul 09.30 wit di Kampung Sori Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat terhadap korban Otis Aifat, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUH Pidana Subsuder 338 KUH Pidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUH Pidana.

Penangkapan terhadap tersangka MF tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K,M.M bersama Aiptu Karim S, SH  Selaku Kanit Resmob Polres Sorong Selatan dan anggotanya.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M menerangkan bahwa tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Karau Distrik Aitinyo Kab. Maybrat

Advertorial Program Kesiapsiagaan Polio Palang Merah Indonesia ( PMI )

Saat akan ditangkap, tersangka MF sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas dengan menggunakan parang, sehingga petugas menghimbau dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka MF tetap tidak mengindahkannya, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MF  melakukan perbuatannya terhadap korban Otis Aifat tersebut bersama tersangka lainya Manfret Fatem yang  juga DPO dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tanggal 2 September 2021 lalu.(**/Red)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda