HukumKabupaten SorongPapua Barat

Pemilik Ganja 12,47 Gram Ditangkap Sat Narkoba  Polres Sorong

Aimas Sorong ,WartaPapua.Id,- Melalui Pengembangan Pengungkapan Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Jajaran Polres Kabupaten Sorong melalui Tim Opsnal Satuan  Narkoba & Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong berhasil mengamankan seorang tersangka JR berusia 32 Tahun warga Kampung Aimo, Kel.Aimo, Kec.Aimas, Kab.Sorong. atas kepemilikan ganja dengan berat 12,47 Gram. Hal ini disampaikan dalam release Polres Sorong yang diterima media ini melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sorong  Iptu Amiruddin

Pemilik Ganja 12,47 Gram Ditangkap Sat Narkoba  Polres Sorong

Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung melalui Kasat ResNarkoba Polres Sorong Iptu Laurensius Madya Wayne S.Tr.K kepada  media ini menjelaskan bahwa  pada Jumad 21Januari 2022 Pukul 20.00 WIT Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Laurensius Madya Wayne S.Tr.K mengatur CB untuk melakukan penangkapan, berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan tersangka awal atas nama AW alias (AB). Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan  JR dan langsung mengamankan tersangka yang tepat berada di dalam rumah Jl.Sorong Klamono Km.26 yang saat itu bersama seorang wanita Dan melakukan penggeledahan rumah dan di temukan 2 (dua) paket pelastik bening sedang yang di duga berisikan narkotika jenis ganja yang posisinya  didalam box spiker kecil warna hitam,dan plastik bening obat yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja,4 (empat) sedotan,2 (dua) pipet kaca dan penutup botol yg sudah di rakit dan sejumlah uang dari hasil penjualan narkotika, kemudian tersangka dan barang bukti kami anggota opsnal amankan ke Polres Sorong guna penyelidikan lebihlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.

Advertorial Program Kesiapsiagaan Polio Palang Merah Indonesia ( PMI )

Dalam penangkapan ini di temukan dua paket sedang plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja,Uang sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) 10 lembar,1 (satu) kertas Linting merek Mars Brand,1 (satu) unit HP Merek Oppo A53 dan SIM Card ,2 (dua) pipet kaca, 4 (empat) sedotan warna putih,1 (satu) penutup botol Aqua yang sudah di rakit.,3 (tiga) Pack plastik bening kecil untuk di gunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja,2 (dua) pak pelastik bening sedang untuk di gunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor sebanyak 12,47 Gram

Usai penangkapan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah diantaranya,mengamankan tersangka dan barang bukti,melakukan Introgasi Awal,melakukan Tes Urine dan membuat Laporan Polisi

Setelah dilakukan Penangkapan dan Pengembangan, Pada Hari Sabtu 22 Januari 2022 Pukul 12.00 WIT Satresnarkoba Polres Sorong langsung Melaksanakan Gelar Perkara Awal di Ruangan Satnarkoba Polres Sorong (**/Red)

 

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda