HukumKabupaten SorongPapua Barat

Polres Sorong Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan Ganja  

Sorong,WartaPapua.Id,Jajaran Polres Kabupaten Sorong melalui Tim Opsnal Satuan  Narkoba & Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong berhasil mengamankan seorang tersangka AW alias AB berusia 31 Tahun dengan  sejumlah barang bukti berupa  6 (enam) Paket kecil yang di bungkus di dalam Plastik bening kecil berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan  Berat Kotor sebanyak  5,89 Gram 1 (satu) unit HP Merek Vivo V20 warna hitam dengan SIM Card,1 (satu) unit motor Honda Beat dengan No Pol PB 2103 AF No Rangka MH1JFZ115HKJ48865

Proses penangkapan dilakukan pada hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIT. Bertempat diseputaran Km.17 (Tugu Pawbili)  Hal ini disampaikan dalam release Polres Sorong yang diterima media ini melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sorong  Iptu Amiruddin’

Polres Sorong Berhasil Amankan Seorang Tersangka Kepemilikan Ganja

Dalam keterangan Persnya Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung melalui Kasat ResNarkoba Polres Sorong Iptu Laurensius Madya Wayne S.Tr.K menjelaskan bahwa  penangkapan ini bermula pada Pukul 15.00 WIT Tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama AW Alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja dan akan melakukan perjalanan dari kabupaten Sorong menuju ke kota Sorong.

Tim Opsnal Sat Narkoba & Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong berhasil menangkap target yang saat ini menjadi tersangka atas nama AW Alias (AB) dan setelah di lakukan penggeledahan badan di Polres Sorong, di temukan 6 (enam) paket plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja.

Advertorial Program Kesiapsiagaan Polio Palang Merah Indonesia ( PMI )

Setelah melakukan mengintrogasi tersangka atas nama AW Alias (AB) pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dirinya memperoleh narkoba ini dari saudara JR yang berdomisili di Kilometer 26 Kabupaten Sorong,

Mengetahui hal tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya atas nama JR dan Barang Bukti di amankan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.

Usai penangkapan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah diantaranya,mengamankan tersangka dan barang bukti,melakukan Introgasi Awal,melakukan Tes Urine dan membuat Laporan Polisi (**/Red)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda