BPK RI Papua Barat Gelar Pemeriksaan Interim Di Sorong Selatan

Teminabuan,-WartaPapua.Id,- Dalam rangka penegakan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan tugas kepada Muhammad Abidin,Abu Hanifa,Budi Setiawan dan Muhammad Yusuf melaksanakan pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021 di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan selama 25 hari kerja yang diawali dengan Entry Briefing bertempat diruang Rapat Kantor Bupati Siorong Selatan 8 Februari 2021.

Hadir dalam Pertemuan awal (Entry Briefing ) ini Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP,MSi,Tim Dari BPK RI Perwakilan Papua Barat,serta para bendahara penerima maupun bendahara pengeluaran .
Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP,MSi dalam arahanya menjelaskan bahwa agenda ini merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya untuk itu sesuai petunjuk bupati Sorong Selatan diharapkan agar pimpinan OPD para bendahara penerima maupun bendahara pengeluaran untuk hadir dalam pertemuan ini mendengarkan arahan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Diharapkan kerjasama dan kooperatif dalam rangka memberikan dukungan kepada Tim Dari BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk melaksanakan tugas dikabupaten Sorong Selatan.
Diharapkan dalam waktu 25 hari kerja ini diharapkan pimpinan OPD maupun bendahara penerima maupun bendahara pengeluaran untuk tetap berada ditempat di Teminabuan dalam rangka memberikan data,memberikan keterangan ,konfirmasi keterangan tambahan dan penjelasan
Sekda juga menyampaikan terimah kasih kepada ketua TIM yang berkenan hadir di Teminabuan dan kami siap membantu kinerja TIM ini selama bertugas di Teminabuan.
Ketua Tim Dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Budi Setiawan menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya disini dalam rangka melaksanakan pemeriksaan LKPD Tahun 2021 untuk kabupaten Sorong Selatan inibukan hal yang baru tetapi hal yang biasa dilakukan setiap tahunnya
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Sorong Selatan sejak beberpa tahun lalu telah mendapat Penilaian WTP yang kedelapan kalinya dan tentunya patut di apresiasi karena bisa mempertahankan status ini karena sangat membutuhkan upaya ekstra dan komitmen dari seluruh komponen.
Visi dan Misi BPK RI yaitu Visinya Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara
Misi Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan, Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian Negara, Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya
Tujuan pemeriksaan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada tahun tahun sebelumnya,menilai efektifitas SPI ,menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan serta melakukan pengujian substantif terbatas
Alasan pemeriksaan yaitu salah satunya pemeriksaan interim ini hasilnya akan digunakan untuk pemeriksaan terinci.
Pihaknya memohon komitmen kepada kepala daerah baik Bupati,Sekda dan Pimpinan OPD untuk melakukan upaya percepatan dalam penyelesaian LKN Audit ini.,”pintanya (EB)