Kemendikbudristek RI Serahkan Ijin Pendirian PTS Universitas Wersar Sorong Selatan

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Republik Indonesia yang diwakilkan oleh LLDIKTI Wilayah XIV Papua Papua Barat , Dr. Suriel S Mofu, S.Pd., M.Ed.TEFL., M.Phil (Oxon). Menyerahkan surat keputusan dengan Nomor.47 / E / O / 2022 tentang Izin Pendirian Universitas Werisar di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Tipari diterimah langsung oleh Ketua Yayasan Tipari Sorong Selatan Ny Beatriks Msiren,SE bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan,Sorong Selatan Papua Barat,16 Februari 2021

Dalam Conferensi Pers Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua Papua Barat , Dr. Suriel S Mofu, S.Pd., M.Ed.TEFL., M.Phil (Oxon). Menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 sudah ada pengajuan ijin pendirian perguruan tinggi swasta oleh Yayasan Tipari pada Kopertis Papua dan Papua barat sepanjang waktu itu pula yayasan Tipari telah memberikan rekomendasi untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
Dikisahkannya Dan sejak menjabat sebagai koordinator Kopertis kami terus memantau dan menunggu dilengkapinya persyarataan –persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kopertis
Lebihlanjut tambahnya bahwa pada tahun 2021 ketika masih menjabat sebagai kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua Papua Barat setelah perubahan nomenklatur menjadi LLDIKTI kami mendapatkan surat dari Yayasan Tipari mengajukan surat pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan pada saat itu rekomendasi yang diberikan sebelumnya telah kadaluwarsa sehingga dengan menyurat nya kembali Yayasan Tipari kepada LLDIKTI Papua Papua Barat maka kami setelah mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan sehingga kami mengeluarkan rekomendasi terbaru yang digunakan untuk mengurus ijin pendirian perguruan tinggi swasta dari Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Dan setelah rekomendasi yang diberikan pada tahun 2021 itu dan hari ini kami telah menyaksikan bahwa Yayasan Tipari telah memenuhi Standar Nasional Perguruan Tinggi di Negara kita dan oleh sebab itu kepada Yayasan ini dikeluarkan surat ijin pendirian Universitas Werisar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi ,” terangnya

Semenatra itu Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr.AP dalam wawancaranya menjelaskan sebagai pemerintah daerah kita memberikan dukungan penuh atas berdirinya Universitas Werisar di Kabupaten Seribu Satu Sungai di Teminabuan dan Kita patut bersyukur bahwa Universitas Werisar kini memiliki ijin yang jelas yang mana hari ini diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Republik Indonesia yang diwakili oleh kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua Papua Barat Dr. Suriel S Mofu, S.Pd., M.Ed.TEFL., M.Phil (Oxon)
Menurutnya selaku pemerintah daerah pihaknya akan mengambil sejumlah langkah untuk mendukung keberadaan perguruan tinggi Swasta Di Sorong Selatan agar tetap eksis dan bagus maka pada tahun 2022 ini Pemda Sorong Selatan akan membuka Penerimaan Formasi CPNS pihaknya juga akan membuka formasi bagi 30 orang dengan Kriteria S2 untuk mengisi formasi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta di Sorong Selatan termasuk Universitas Werisar,”jelasnya
Pihaknya juga akan memberikan dukungan penuh kepada Universitas Werisar maupun Universitas lainya karena dalam revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat Jelas dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan dukungan bagi penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi “ujarnya.

Demikian juga disampaikan Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga,S.Sos dalam pers release menjelaskan bahwa selaku Pimpinan Legislatif pihaknya mendukung penuh kami menyampaikan terimah kasih kepadaYayasanTipari yang telah memperjuangkan sehingga telah diberikan Izin dan mendapatkan SK pendirian sebagai universitas Swasta pertama dikabupaten Sorong Selatan untuk itu kami akan terus mendukung agar Yayasan ini dapat mengembangkan program studinya sehingga akan kami dukung dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana lainya yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi .
Melalui kesempatan ini ketua DPRD Sorong Selatan menjelaskan bahwa melalui surat keputusan dengan Nomor.47 / E / O / 2022 tentang Izin Pendirian Universitas Werisar di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Tipari maka secara hukum pendirian Yayasan Tipari telah Sah ,”ungkapnya
Untuk itu mari kita bersama mendukung beroperasinya kampus ini demi masa depan anak cucu kita dan jangan mendengarkan isu yang tidak bertanggung jawab ,tambahnya (Engelberto)