GlobalKabupaten Sorong SelatanNasionalPapua Barat

DPRD Sorong Selatan Bimtek Implementasi Peraturan dan Kebijakan Pusat Di Daerah

Manado,WartaPapua.Id,- Sekretariat DPRD Sorong Selatan Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan dengan Thema Implementasi Peraturan dan Kebijakan Pusat Di Daerah bertempat di Ruang Tomohon Hotel Ibis Manado tanggal 6 hingga 9 Maret 2022.

Murwoto.S.Sos,MSi selaku Pembawa Materi dalam paparanya menjelaskan bahwa pihaknya kali ini menyampaikan materi terkait Undang Undang No 1 Tahun 2022 Tentang  Hubungan Pemerintah Pusat  Dan Pemerintah Daerah

DPRD Sorong Selatan Bimtek Implementasi Peraturan dan Kebijakan Pusat Di Daerah

Menurutnya Kabupaten Kota mendapat sumber pendapatan yang baru dengan obsen PKB dan obsen BBNKB yang substantif yang mana terdapat pengaturan yang baru yaitu daerah dapat membuat  Dana Abadi kalau APBD  memang  sudah cukup besar yang biasa mendanai urusan wajib dan urusan pilihan.

Lebih lanjut tambah mantan Kepala Seksi pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,bahwa karena APBD Sorong Selatan masih minimalis maka kemungkinan penyediaan Dana Abadi agak sulit untuk dilakukan namun yang penting juga perlu diperhatikan adalah Dana Dana untuk Pemilukada,Pilpres,Pileg harus penting karena menjadi prioritas

Pria yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa terkait Undang Undang  No.23  Tahun 2014 Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggung  Jawaban  memang perlu dicermati karena rekomendasinya dalam bentuk saran penyempurnaan baik perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan APBD  yang sekarang dan penyusunan anggaran APBD yang akan datang,”jelasnya

“Secara khusus pesan saya , adalah kekompakan DPRD Sorong Selatan untuk menyatukan pemahaman, karena intinya DPRD adalah wakil rakyat yang sama sama dipilih oleh rakyat yang bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dengan mengawal visi dan misi kepala daerah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam RAPBD dan itulah yang merupakan salah satu  fungsih dan tugas DPRD mengawal visi dan misi Kepala Daerah apakah sudah sesuai atau tidak,”ungkapnya

DPRD Sorong Selatan Bimtek Implementasi Peraturan dan Kebijakan Pusat Di Daerah

Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga,S.Sos dalam wawancaranya menyampaikan terima kasih kepada pemateri Murwoto.S.Sos,MSi yang telah menyampaikan materi materi yang sangat berguna bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sorong Selatan.

Menurutnya banyak hal yang belum dilakukan sepenuhnya oleh DPRD Sorong Selatan secara baik namun dengan mendapatkan materi dalam Bimtek ini kiranya dapat  memacu pimpinan dan anggota sehingga ketika kembali nanti hal hal yang belum pernah dilakukan bersama pemerintah daerah akan dimaksimalkan agar dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

Dalam rangka membangun komunikasi yang baik dan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan APBD,LKPJ dan agenda pemerintah daerah lainya yang telah berjalan namun tingkat komunikasinya  belum  efektif sehingga perlu dibangun kembali dan menjaga kebersamaan ini untuk masa masa yang akan datang.

Menurutnya selama ini terlihat dan berkesan tidak sejalan sehingga menimbulkan komunikasi  yang tidak elok  untuk itu sekembalinya nanti kami akan terus membangun komunikasi yang lebih baik lagi kedepan,” jelasnya.

“ Terlihat dalam materi yang dibawakan terdapat perubahan sesuai dengan  regulasi yang ada dan belum dimaksimalkan dan yang seharusnya dilakukan namun mekanisme di lembaga belum jalan sepenuhnya,hal ini mungkin karena komunikasi yang belum dibangun secara baik ,”ujarnya.

Dengan materi yang diberikan hari ini,sekembalinya nanti pihaknya berupaya akan melakukan pertemuan dengan Kepala Daerah  maupun OPDTerkait dalam rangka menjalin sinergitas yang lebih baik lagi untuk melangkah kedepan.

DPRD Sorong Selatan Bimtek Implementasi Peraturan dan Kebijakan Pusat Di Daerah

Sementara itu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Joseph Bles,SH,MH saat diwawancara usai pelaksanaan kegiatan menegaskan bahwa  dalam perubahan regulasi Undang Undang No 1 Tahun 2022 mengatur 2 substansi dua undang undang yang digabung menjadi 1

Yaitu Undang Undang No 28 tentang Pajak dan Retribusi yang sudah ditiadakan dan Undang Undang tentang Hubungan Pusat dan Daerah  sehingga permasalahan ini sangat penting untuk di pelajari oleh pimpinan dan anggota DPRD Sorong Selatan serta Sekretariat DPRD

Substansinya ada 2 hal yaitu tugas yang berhubungan dengan badan legislasi,karena peraturanya sudah ada, tinggal menunggu peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah yang masih dalam pembahasan semoga peraturan pelaksanaanya segera keluar dan dapat dilaksanakan secara bersama sama

Selaku  Sekretaris Dewan DPRD Sorong Selatan dan bersama jajaran tentunya kami akan terus menunjang kegiatan kegiatan kedewanan berupa segala administrasi dan keuangan agar supaya seluruh perkembangan terkait regulasi  yang ada dapat terpantau dan dI ikuti oleh seluruh Pimpjnan Dewan dan Anggota DPRD Sorong Selatan,”ungkapnya.(Engelberto)

 

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda