GlobalKabupaten Sorong SelatanPapua Barat

Kepala KP2KP Teminabuan Mengajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Wajib Pajak Yang Belum Lapor SPT Tahunan PPh Dapat Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Berlaku Mulai  1 Januari 2022 Hingga 30 Juni 2022

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan Nurkolis,SE,M.Si  meminta warga Sorong Selatan yang belum melaporkan hartanya pada SPT Tahunan PPh untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga Tahun 31 Desember 2020 agar dapat memanfaatkan  Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan Nurkolis,SE,M.Si

Pernyataan ini di sampaikan Nurkolis,SE,M.Si saat ditemui di ruang kerja Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan 17 Maret 2022.

Menurutnya bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program DJP yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta

“Program PPS terdapat dua Kebijakan yaitu, Kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty  sedangkan Kebijakan II hanya diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi”ujarnya

Kepala KP2KP Teminabuan Mengajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

“Basis pengungkapan harta dari dua kebijakan dalam PPS yaitu, untuk Kebijakan I adalah Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA sedangkan Kebijakan II adalah Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,”ungkapnya lebih lanjut.

Dua kebijakan dalam PPS mempunyai lapisan tarif yang berbeda, Kebijakan I Lapisan tarifnya adalah 6%, 8% dan 11% sedangkan lapisan tarif untuk Kebijakan II adalah 12%, 14% dan tertinggi 18%”tandasnya

Kepala KP2KP Teminabuan Mengajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Apa sajakah manfaat ikut Program PPS, untuk yang sudah ikut program Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty, adanya perlindungan data terkait Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP, kemudian tidak diterbitkannya ketetapan pajak untuk kewajiban perpajakan dari tahun 2016 s.d 2020. itu beberapa manfaat yang dapat diperoleh para wajib pajak yang ikut PPS.

Sekali lagi dapat kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak, ayo mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. laporkan seluruh penghasilan atau harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan dan jika diperlukan penjelasan lebih lanjut segera hubungi kantor pajak terdekat. Dengan senang hati kami siap melaksanakan bimbingan dan pendampingan. Pajak Kita untuk Kita..(Engelberto)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda