GlobalKabupaten Sorong SelatanNasionalPapua Barat

KP2KP Teminabuan Bersama Kapolres Sorong Selatan Ajak Warga Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan
Melaksanakan pekan panutan pajak bersama Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.IK., M.H dengan melakukan pengisian dan melaporkan SPT Tahunan melalui eFiling secara serentak oleh Pejabat Utama(PJU) Polres Sorong Selatan
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polres Sorong Selatan tanggal 28 Februari 2022 disambut antusias oleh Kapolres Sorong Selatan.

KP2KP Teminabuan Bersama Kapolres Sorong Selatan Ajak Warga Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan Nurkolis, S.E, M.Si menjelaskan bahwa dalam kegiatan dimaksud mengajak Kapolres Sorong Selatan yang merupakan salah satu tokoh di Kabupaten Sorong Selatan untuk memberikan contoh pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi warga di Kabupaten Sorong Selatan agar dapat menyampaikan SPT Tahunannya lebih tepat waktu lebih awal seperti waktu sekarang ini,dan penyampainya lebih mudah karena dengan eFiling itu lapor bisa dari mana saja dijamin lebih mudah, cepat dan aman ,” ungkapnya dan saat itu Kapolres sudah melaporkannya

“ Harapannya tentu agar seluruh wajib pajak di Sorong Selatan dapat melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tepat waktu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tinggal beberapa hari lagi, mari segera laporkan SPT Tahunannya melalui e-filling atau datang ke kantor pajak Teminabuan.
“ Kami siap membantu melaksanakan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunannya, wajib pajak diharapkan menyiapkan data-data yang diperlukan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Data-data tersebut yaitu data penghasilan, daftar harta dan hutang, data keluarga dan data lainnya yang diperlukan dalam pengisian SPT sehingga proses pengisian dapat menjadi lebih mudah dan cepat”.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan dan non karyawan ada perbedaan dalam bentuk formular SPT. Untuk wajib pajak karyawan ada dua formular yaitu SPT 1770 SS dan 1770 S, Formulir 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp 60 juta, sedangan Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukan bagi wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta. Untuk wajib pajak non karyawan/usahawan pelaporan SPT Tahunannya menggunakan Formulir 1770 dan pelaporannya juga dapat disampaikan secara online dengan melalui eForm di djponline.pajak.go.id.

KP2KP Teminabuan Bersama Kapolres Sorong Selatan Ajak Warga Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021

‘Saya juga menghimbau agar penyampaian SPT secara e-Filing ini diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh ASN/TNI/Polri dan Pejabat Pengelola Negara, sekaligus mengingatkan bahwa untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2022, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2022.” Pesan Bapak Kapolres Sorong Selatan.
Dijelaskan juga kepada seluruh masyarakat untuk mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap melalui berbagai sarana yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
harapannya seluruh wajib pajak atau pun stakeholder baik swasta maupun pemerintah mari kita sama-sama lapor SPT tepat waktu, laporkan pajaknya awasi penggunaannya, Pajak Kuat Indonesia Maju

KP2KP Teminabuan Bersama Kapolres Sorong Selatan Ajak Warga Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021

Sementara itu Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.IK., M.H dalam keteranganya mengajak wajib pajak secara khusus ASN dan TNI/POLRI diwilayah Kabupaten Sorong Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 secara e-Filing atau On Line.

“ Semoga dengan peran serta aktif seluruh wajib pajak dapat mewujudkan penerimaan bangsa,Pajak Kuat Indonesia Maju,”Ungkapnya (Engelberto)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda