Kasat Binmas Polres Sorong Selatan Minta Kepala Distrik Bersinergi Jaga Kamtibmas

Teminabuan,- WartaPapua.Id,- Kapolres Sorong Selatan Dr.AKBP Choruddin Wachid, S.I.K.,M.M melalui Kasat Binmas Polres Sorong Selatan Ipda Marthinus Mangiri,S.Sos meminta kepada para Kepala Distrik yang ada di Sorong Selatan untuk bertanggung jawab tentang keamanan dan ketertiban diwilayah hukumnya serta memberi pemahaman baik kepada warga atau masyarakat yang membawa pengaruh-pengaruh yang bisa saja menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan pada acara rapat kerja kepala distrik dan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022 bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna ,29 Maret 2022.

Kapolres Sorong Selatan dalam penyampaian materi tentang KAMTIBMAS yang dibawakan oleh Kasat Binmas Polres Sorong Selatan Ipda Marthinus Mangiri,S.Sos,menjelaskan Materi yang kami sampaikan tidak jauh dari tugas pokok kami sebagai anggota POLRI yaitu sebagai Pelindung Pengayom Pembimbing dan Penegak Hukum sesuai dengan UU No 2 Tahun 2022 sehingga kami mengajak seluruh tokoh masyarakat terutama kepada para Kepala Distrik yang ada di Sorong Selatan untuk bertanggung jawab tentang keamanan dan ketertiban dikampungnya dan diwilayah hukumnya karena tugas POLRI ini bukan hanya dilimpahkan kepada Kepolisian akan tetapi ini merupakan tugas seluruh warga masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban
Ipda Marthinus Mangiri,S.Sos,berahap dengan adanya RAKER ini para Kepala Distrik dapat mengambil manfaat dan pelajaran yang penting dan yang sangat penting adalah masalah keamanan dan ketertiban
Kami harapkan para kepala distrik dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atau sekelompok masyarakat yang membawa suatu pengaruh-pengaruh yang bisa saja menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat
Sehingga kami mengajak mari kita seluruh masyarakat terutama aparat –aparat yang ada di distrik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak termakan isu atau ajakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri
Terkait miras kami sudah tegas mengatakan bahwa miras harus dilarang keras sesuai dengan PERDA di Sorong Selatan karena sumber dari berbagai macam tindak pidana yang ada kebanyakan dimulai dari miras sehingga miras ini perlu kita sama-sama seluruh komponen masyarakat untuk melarang keras apalagi ada yang menjual untuk itu kepada masyarakat yang mengetahui ada yang menjual atau mengedarkan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kami akan menindak lanjuti
Kepada Kepala Distrik kami berharap supaya masing-masing wilayahnya untuk memonitor atau memantau apakah ada peredaran miras atau minuman miro atau minuman local ini perlu dibasmi. Supaya masing-masing Kepala Distrik dapat mengetahui wilayahnya supaya masing-masing kepala Distrik untuk melarang keras adanya peredaran miras kalau perlu mereka ada peraturan sendiri misalnya siapa yang mengedarkanya didenda atau mungkin ada hukuman agar dapat dicontoh oleh Distrik – Distrik lain .(Engelberto)