Bupati Sorong Selatan Tegaskan 4 Hal Dalam Musrembang RKPD 2022

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP meminta peserta Musrembang agar mempedomani 4 hal penting sebagai panduan dalam pelaksanaan Musrembang RKPD.
Pernyataan ini disampaikanya saat membuka Musrembang RKPD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2022 bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna 31 Maret 2022.

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga,S.Sos, ,Kepala Bapeda Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kasubbid Infrastruktur Wilayah Dan Penataan ruang Bappedda Provinsi Papua Barat Jemy Pigome,ST,Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr (cand). Choruddin Wachid, S.I.K.,M.M,Dandim 1807 / Sorong Selatan diwakili Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Letda Inf .Yudha Afriawan,Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP,MSi,Para Staf Ahli,Asisten Pimpinan OPD, 15 Kepala Distrik.,Pimpinan BUMN,Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP meminta peserta Musrembang agar mempedomani dan menjadi panduan dalam pelaksanaan Musrembang RKPD hendaknya memperhatikan hal hal sebagai berikut :
Yang Pertama Pelaksanaan Musrembang RKPD dilaksanakan berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Sorong Selatan tahun 2021-2025 yang dijabarkan dalam dokumen RPJM Kabupaten Sorong Selatan dengan Visi Pemerintahan Maju Masyarakat Sejahtera dan Misi sebagai berikut : Mewujudkan pemerintahan yang professional dan melayani,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata ,Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing serta menjaga kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan
Bupati menambahkan bahwa Musrembang ini dilaksanakan dengan mengusung Thema “ Peningkatan produktifitas untuk tranformasi ekonomi yang inklusif berkelanjutan

Pada Point Kedua Bahwa dengan dilaksanakannya undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,dimana antara lain mengatur tentang alokasi
Dana Desa Melalui kebijakan tersebut akan dikucurkan dana yang signifikan langsung ke desa. Untuk tu. Hendaknya dalam Musrenbang ini,Tim Asistensi Bappede, OPD teknis ,DPRD, dan peserta dalam pembahasan desk nanti harus
Memahami substansi kewenangan sehingga apa saja yang menjadi level kewenangan kampung tidak perlu lagi diusulkan ke tingkat kabupaten, namun cukup diblayal dari dana ADD yang ada pada APBD Kampung.
Ketiga dalam pembahasan program dan kegiatan prioritas agar memperhatikan SPM masing masing konvergensi kita dalam penanganan masalah qazi buruk dan stunting, pandemic Covid 19 serta penurunan angka kemiskinan agar mewujudkan masyarakat Sorong Selatan yang sehat jasmani dan rohani
Keempat bahwa dengan dilaksanakan Permendaqn Nome 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga semua normaa pembangunan daerah, keuangan daerah dan informasi pementahan daerah lainya akan berintergrasi dalam aplikasi SIPD yang diakses lengsung ke Dirjen Bangda Kemendagri, sehingga diwajibkan kepada setiap OPD untuk dapat menverifikasi usulan sesuai dengan tupoksi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodfikasi,dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah agarprogram dan kegiatan dapat terintegrasi dengan aplikasi SIPD

Percepatan penurunan stuntin dan gizi buruk menjadi prioritas pembangunan yang wajib dilaksanaan dalam mencapai tujuan antara 14% ditahun 2024 dan menuju pembangunan berkelanjutan ditahun 2030 kabupaten sorong selatan masih rendah dalam melaksanakan aksi konvergensi percepatan penurunan stuntin hanya 39,6% atau terendah ke 2 diprovinsi papua barat maka diharapkan kepada OPD teknis agar terus mengingkatkan aksi spesifik dan juga kepada OPD terkait memberikan aksi sensitive yang dilaksanakan secara terintegrasi terhadap lokasi khusus (lokus) yang telah ditetapkan.
Plt.Kepala Bappeda Sorong Selatan Yakob Thesia.S.Pd dalam laporannya yang dibacakan oleh sekretaris Bappeda Sorong Selatan Erik Anny,S.Sos,MPH menjelaskan Maksud Dan Tujuan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 adalah Membahas dan Menyepakati Hasil-Hasil Musrembang dari tingkat distrik yang kemudian akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan.serta menghasilkan kesepakatan-kesepakatan program dan kegiatan prioritas yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara hasil Musrembang tingkat Kabupaten Sorong Selatan.
Materi yang digunakan dalam Musrembang kali ini adalah usulan program atau kegiatan hasil Musrembang tingkat distrik Se Kabupaten Sorong Selatan.dan Usulan program/kegiatan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong Selatan.
Semenatara itu Output yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah program atau kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 baik dari APBD,APBD Provinsi maupun APBN.
Sementara itu Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE.MTr.AP dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) adalah amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) dan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepada setiap pemerintah daerah di Negara Republk Indonesia untuk melaksanakan perencanaan pembangunan daerah melalui Musrembang secara berjenjang mulai dari Kampung /Kelurahan,Distrik,Kabupaten,Provinsi dan Nasional
Musrembang RKPD merupakan forum untuk membangun konsensus bersama dan merupaan sarana diskusi dan curah pendapat antar stakeholder juga dalam rangka sinkronisasi,harmonisasi dan klasifikasi atas program dan kegiatan prioritas yang telah diusulkan oleh masyarakat melalui pelaksanaan muskrembang kampung /kelurahan dan distrik serta hasil reses angota DPRD yang telah direncanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten dalam dokumen rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD teknis (Engelberto)