Agama & BudayaKabupaten MaybratPapua Barat

Pemda Maybrat Bersama MRPB Letakkan Batu Prasasti Suku Dan Sub Suku A3/Maybrat 

Maybrat,WartaPapua.Id,- -Bertempat di jalan. Fratafen – Kambuaya Dusun Frasiwa Kampung Isme Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat telah dilaksanakan Acara peletakan batu prasasti suku dan sub suku A3 / Maybrat di dusun Frasiwa Kampung Isme Distrik Ayamaru Timur Kab Maybrat tanggal 30 Maret 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni; Semuel Kambuaya, S.Sos Anggota MRPB Pokja Adat Wakil Adat A3, Leonard Yarolo Anggota MRPB Pokja Agama Wakil Sorong Selatan,Agnes Isir Anggota MRPB Pokja Perempuan Wakil suku A-3 Maybrat,Otis Salossa Anggota DPRD Kab. Maybrat, Mayor Inf Muhlizon Efendi  Danramil 1809-01/Ayamaru,serta Sepnat Naa Kadistrik Ayamaru Tengah.

Pemda Maybrat Bersama MRPB Letakkan Batu Prasasti Suku Dan Sub Suku A3/Maybrat

Kegiatan peletakan batu prasasti yang dipimpin oleh Bupati Maybrat DR Bernard Sagrim  yang diwakili oleh  Drs. Yosias Safkaur selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Maybrat dalam sambutannya;Sesuai Petunjuk Bupati dalam pelaksanaan peletakan batu prasasti Suku dan Sub Suku A3 harus dilakukan di bulan Maret sehingga pelaksanaan hari ini kita laksanakan kegiatan ini. namun untuk pelaksanaan Mubes akan dilakukan setelah ada Perdasus Gubernur Papua Barat yang mengatur tentang masyarakat adat dan setelah selesai pelaksanaan peresmian Kantor Bupati dan peresmian Polres Maybrat”ujar Yosias Safkaur.

Lanjut Safkaur, Nantinya kami akan mengirimkan surat kepada para kepala  distrik dan kepala kampung untuk mendata seluruh suku dan marga yang ada di kampung masing-masing, jadi data yang terpampang di daftar papan tadi akan kami gunakan sebagai acuan dan apabila ada yang kurang akan kami tambahkan.Hal tersebut dimaksudkan agar tidak timbul permasalahan diantara suku-suku yang ada.

Apa yang kita lakukan ini merupakan hal baik yang akan kita tinggalkan bagi anak cucu agar mengenal sejarah dan adat istiadat suku A3, serta untuk mendorong pemerintah agar memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hukum adat yang memiliki wilayah; pungkas Yosias Safkaur.

Semuel Kambuaya, S.Sos Anggota MRPB Pokja Adat perwakilan A3 / Maybrat menyatakan Beberapa bulan kedepan kita akan dilaksanakan kongres musyawarah Suku A3, dengan tema revitalisasi Suku A3, nantinya dalam Mubes kita akan tentukan penyebutan Suku masyarakat Maybrat, karena saat ini ada beberapa suku yang mendiami wilayah Kabupaten Maybrat. Sejak  dulu di Maybrat itu terkenal suku A3/Maybrat (Ayamaru, Aitinyo, Aifat) namun saat ini kita sering dipanggil suku Maybrat, itu hal-hal yang nantinya akan kita bahas dalam Mubes.

Ucapan syukur kepada Tuhan,dimana sejak kami dilantik dari 2017-2020 telah mendata Suku dan Sub Suku A3/Maybrat, hal ini kami lakukan untuk mengangkat kearifan lokal Suku A3, banyak suka duka dalam mendata Suku A3 ini, A3  yang terdiri dari Ayamaru, Aitinyo dan Aifat adalah orang asli Maybrat dan 9 Sub Suku lainnya itu merupakan turunan suku yang tinggal di Maybrat”ujar Semuel Kambuaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang keberadaan 3 Suku utama dan 9 Sub Suku yang ada di Kabupaten Maybrat.

Pemda Maybrat Bersama MRPB Letakkan Batu Prasasti Suku Dan Sub Suku A3/Maybrat

“Kenapa kita laksanakan Peletakan Batu Prasasti Suku dan Sub Suku A3/Maybrat di Dusun Frasiwa ini, Frasiwa ini merupakan tempat sakral, Fra itu artinya Batu dan Siwa itu Tuhan, jadi Frasiwa itu Batu Tuhan, karena orang Maybrat sebelum mengenal agama mereka menyembah Batu.

Data sebaran marga-marga berdasarkan karakteristik suku dan sub suku A3/Maybrat ini nantinya akan kami serahkan kepada pihak pemerintah agar diakui secara Hukum.

Adapun keterangan atau pun pendataan sementara terhadap jumlah suku yang ada di Kabupaten Maybrat, adalah Sebagai berikut:Sub Suku Ayamaru : 15 marga.,Sub Suku Aitinyo : 26 marga.,Sub Suku Aifat : 32 marga.,Sub Suku Maisomara : 27 marga.,Sub Suku Mare : 17 marga.,Sub Suku Wayer : 12 marga.,Sub Suku Weta, Nagin, Brat(WNB)14 marga.,Sub Suku Sawiat : 9 marga,Sub Suku Fhoursa : 12 marga.dengan jumlah keseluruhan sementara adalah 164 marga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memperkuat eksistensi kearifan lokal di Kab. Maybrat dengan terus melakukan pemetaan wilayah adat, suku dan sub suku di bumi A3/Maybrat.

Diharapkan dengan adanya Peletakan Batu Prasasti Suku dan Sub Suku A3/Maybrat tersebut yaitu dapat mempererat tali persaudaraan dan kerukunan masyarakat sehingga tercipta dan terwujudnya masyarakat Maybrat yang damai, aman dan sejahtera.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 terdapat kewenangan masyarakat adat untuk membangun kearifan lokal, sehingga menurut kami kedepan dalam pemilihan anggota MRP PB dan DPR PB yang berhak memilih adalah masyarakat adat yang berasal dari Suku dan Sub Suku.

Saya  harapkan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat, sehingga kedepannya kita dapat mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama.

Bagi sub suku yang ada sebelum dilaksanakan Mubes suku besar A3 laksanakan musyawarah untuk memilih kepala sub suku dari masing-masing marga, agar nantinya dapat mengikuti pelaksanaan Mubes” tutup Semuel Kambuaya;(Ones Semunya).

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda