Pemkab Sorong Selatan Kembali Terima Opini WTP Ke 9 Kali Berturut Turut
Teminabuan,WartaPapua.Id,- BPK RI Perwakilan Papua Barat kembali memberikan Piagam Penghargaan kepada Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,M.Tr AP atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 9 Kali berturut turut dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021,bertempat di Manokwari 26 Mei 2022.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,M.Tr.AP dalam arahanya saat amanat Apel Senin 27 Mei 2022 menyampaikan terimah kasih kepada para pimpinan OPD terutama para bendaharawan dan juga pimpinan PPK atas capaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI (LHP) yaitu laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Bupati menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menyampaikan bahwa Kabupaten Sorong Selatan hingga saat ini telah berturut turut 9 kali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Tentunya harus juga diiringi dengan pengelolaan keuangan,tata kelolah keuangan hampir mendekati sempurna dan yang menjadi penekanan dari BPK bahwa hasilnya harus dinikmati oleh masyarakat,”Ujarnya.
Saya harapkan pimpinan OPD terus melakukan perbaikan perbaikan dalam rangka penataan pengelolaan keuangan yang baik dan benar dan walaupun telah menerima WTP namun tentunya masih ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan bahwa 60 hari kedepan minggu pertama bulan Juli harus diselesaikan pengembalian kerugian negara disejumlah Dinas,dan jika tidak di indahkan akan dilanjutkan dalam persidangan TP-TGR dan jika tidak diselesaikan juga akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,”ungkapnya
Dan menindak lanjuti permasalahan ditahun tahun sebelumnya juga diarahkan agar segera diselesaikan, untuk itu BPK ditugaskan untuk memeriksa Pemerintah Daerah sehingga jika terdapat kekeliruan dapat diperbaiki dan diselesaikan.
Hal ini karena Pemkab Sorong Selatan hingga saat ini telah melaksanakan kerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung RI serta POLRI.
Selanjutnya menindak lanjuti penyelesaian kerugian negara saat ini pemerintah daerah telah membentuk Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,kemudian Sekretarisnya adalah Inspektur serta Anggota adalah OPD terkait yang mana telah disampaikan sebelumnya agar dapat segera menyelesaikannya hingga batas akhir pada bulan Juli ini.(**/Red)