Bupati Sorong Selatan Lantik Pimpinan Baznas Sorong Selatan

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sorong Selatan bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan,23 Juni 2022
Dalam Pelantikan melalui Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 451/ 136/BSS / V /2022 ini ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Sorong Selatan Periode 2022-2027 demngan daftar sebagai berikut ketua H Syaharuddin,SE,H Ahmadong,H Abdul Akib Ruddin,H Hazali Bilal.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada pimpinan BAZNAS Kabupaten Sorong Selatan dalam acara Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan Baznas Kabupaten Sorong Selatan Periode 2022 -2027.
Bupati menambahkan bahwa Keberadaaan Baznas sebagai lembaga pemerintah Non Structural dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.merupakan instrument untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan dalam pengolaan zakat yang yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan dinegara kita khususnya dikabupaten Sorong Selatan
Zakat merupakan salah satu instrument kunci dalam menumbuhkan dan mewujudkan perekonomian , dan zakat selain juga membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah social secara tidak langsung dapat membantu anggaran pendapatan belanja Negara dan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Secara umum melahirkan UUD No 23 tahun 2011 tentang pengolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat untuk itu ada 4 faktor yang mendukung keberhasilan zakat yaitu regulator dari pemerintah sudah banyak dan lengkap mulai dari UU ,peraturan pemerintah, instruksi presiden, hingga peraturan Badan Zakat Nasional
Saat ini sudah banyak regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat yakni UU No 23 Tahun 2011 dan penjelasannya, peraturan pemerintah republik Indonesia No 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Republic Indonesia Nomor3 Tahun 2014 ,Peraturan Zakat Nasional No 1 Tahun 2016 dan sejumlah peraturan lainya
Semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru kinerja Basnas lebih ditingkatkan lagi sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Papua Barat Ali Mustofa dalam sambutanya menyampaikan terimah kasih kepada Bupati Sorong Selatan yang telah melantik pimpinan badan amil zakat nasional kabupaten Sorong Selatan dan Kementerian Agama Kabupaten sebagai Dewan Pembina dan panitia seleksi.
Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga pemerintah Non Structural Negara Mengemban amanah UU No 23 Tahun 2011
Yang mana Lembaga ini bukan lembaga abal abal akan tetapi lembaga non structural ,sebelumnya lembaga Amil Zakat yang lalu yang notabene dibawah naungan ormas namun saat ini semua lembaga terkait zakat wajib melaporkan kinerja kepada Baznas ditingkatanya masing masing
Ketika Baznas membawa visi dan misi menerapkan prinsip tiga Aman, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI menjadi lembaga Negara non structural yang mencakup dan meliputi semua lembaga amil zakat yang ada maka wajib hukumnya untuk memberikan pelaporan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Papua Barat Ali Mustofa menyampaikan selamat kepada pimpinan Baznas Sorong Selatan yang baru dilantik sebagai awal perjuangan para mujahid mujahid zakat yang harus disiapkan fisik dan mental karena tentunya ada pengorbanan dan perjuangan baik melalui pikiran,tenaga dan lain sebagainya
Untuk itu kedepanya kiranya dapat membangun koordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah ,semoga sinergitas dapat terjaga (**/Red)