Agama & BudayaKabupaten Sorong SelatanPapua BaratPemerintahanSosial

Bupati Sorong Selatan Lantik Pimpinan Baznas Sorong Selatan

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sorong Selatan bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan,23 Juni 2022

Dalam Pelantikan melalui  Keputusan Bupati Sorong Selatan  Nomor  451/ 136/BSS / V /2022 ini ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua  Baznas Sorong Selatan Periode  2022-2027 demngan  daftar sebagai berikut ketua  H Syaharuddin,SE,H Ahmadong,H Abdul Akib Ruddin,H Hazali Bilal.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada pimpinan BAZNAS Kabupaten Sorong Selatan dalam acara Pelantikan dan pengambilan  sumpah pimpinan Baznas Kabupaten Sorong Selatan Periode 2022 -2027.

Bupati menambahkan bahwa Keberadaaan Baznas sebagai lembaga pemerintah Non Structural dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.merupakan instrument untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan dalam pengolaan zakat yang yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan dinegara kita khususnya dikabupaten Sorong Selatan

Zakat merupakan salah satu instrument kunci dalam menumbuhkan dan mewujudkan perekonomian , dan zakat selain  juga membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah social secara tidak langsung dapat membantu anggaran pendapatan belanja Negara dan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah

Secara umum melahirkan  UUD  No 23 tahun 2011 tentang pengolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat untuk itu ada 4 faktor yang mendukung keberhasilan  zakat yaitu regulator dari pemerintah sudah banyak dan lengkap mulai dari UU ,peraturan pemerintah, instruksi presiden, hingga peraturan Badan Zakat Nasional

Saat ini sudah banyak regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat yakni UU No 23 Tahun 2011 dan penjelasannya,  peraturan pemerintah republik Indonesia No 14 Tahun 2014,  Instruksi Presiden Republic Indonesia Nomor3 Tahun 2014 ,Peraturan Zakat Nasional No 1 Tahun 2016 dan sejumlah peraturan lainya

Semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru kinerja Basnas lebih ditingkatkan lagi sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat

Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Papua Barat  Ali Mustofa  dalam sambutanya  menyampaikan terimah kasih kepada Bupati Sorong Selatan yang telah melantik pimpinan badan amil zakat nasional kabupaten Sorong Selatan  dan Kementerian Agama Kabupaten sebagai Dewan Pembina  dan panitia seleksi.

Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga pemerintah Non Structural Negara Mengemban amanah UU No 23 Tahun 2011

Yang mana Lembaga ini bukan lembaga abal abal akan tetapi lembaga non structural ,sebelumnya lembaga Amil Zakat yang lalu yang notabene dibawah naungan ormas  namun saat ini semua lembaga terkait zakat wajib melaporkan kinerja  kepada Baznas ditingkatanya masing masing

Ketika Baznas  membawa visi dan misi menerapkan prinsip tiga Aman, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI menjadi lembaga Negara non structural  yang mencakup  dan meliputi semua  lembaga amil zakat yang ada  maka wajib hukumnya untuk memberikan pelaporan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Papua Barat  Ali Mustofa menyampaikan selamat  kepada pimpinan Baznas Sorong Selatan yang baru dilantik sebagai awal perjuangan para mujahid mujahid zakat yang harus disiapkan fisik dan mental karena tentunya ada pengorbanan dan perjuangan  baik melalui pikiran,tenaga dan lain sebagainya

Untuk itu kedepanya kiranya dapat membangun koordinasi  dengan baik dengan pemerintah daerah ,semoga sinergitas dapat terjaga (**/Red)

 

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda