PUPR Sorong Selatan Gelar Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja PP No 16 Tahun 2021 Tentang PBG.

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Bupati Sorong Selatan melalui Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Michael Momot.S.Pd membuka Pelaksanaan Sosialisasi Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Undang Undang Cipta Kerja PP No 16 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna 29 Juni 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sorong Selatan Alfius Way,SE,MTr AP dalam laporanya menjelaskan bahwa Sosialisasi dilakukan untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman yang melingkupi lingkungan dan permasalahan yang perlu diantisipasi dan kawasan penetapan fungsi kawasan perumahan yang berkembang dikawasan perumahan.
Kabupaten Sorong Selatan baru pertama kali menyusun RPJKP yaitu dokumen startegis pengembangan pembangunan kawasan pemukiman Pengembangan Pembangunan kawasan pemukiman yang merupakan dari rekayasa yang dapat dibagi kebijakan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dikawasan pemukiman dan penyelenggara pembangunan perumahan harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara Akumulatif, Aspiratif dan Transparan
Dalam perkembangannya sebagai kabupaten kota harus dihadapai dengan regulasi yang ada , Sorong Selatan melihat bahwa regulasi ini perlu kita kelola dan respon untuk menjadi kekuatan payung hukum dan dipahami oleh semua stakleholder yang ada ditempat ini baik ditingkat bawah mulai dari kepala kampung ,RT,RW, Distrik sehingga acuan dari pengembangan kawasan ini baik dalam perizinan bangunan gedung , apapun sudah ada pemahaman perangkat melalui sosialisasi.
Diharapkan dari kegiatan ini ada kesamaan pikiran tentang prosedur-prosedur yang akan kita dapat dalam sesi materi
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua kebijakan diambil sesuai dengan kebijakan maupun mekanisme dan prosedur yang berlaku di Negara ini.
Saya harap semua peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik,”Ujarnya
Sementara itu Bupati Sorong Selatan yang diwakili oleh Staf ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Michael Momot.S.Pd dalam sambutanya berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga kita mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis secara baik dalam hal IMB tapi sekarang disebut dengan persetujuan membangun gedung
diKabupaten Sorong Selatan saat ini sedang giat giatnya warga membangun semoga kedepannya Pemerintah dapat mengatur dan menertibkan proses pembangunan gedung sesuai dengan teknis yang ada sehingga dapat diatur secara baik ,dan kita akan lakukan juga kesejumlah sector lainya.
Selain itu bagi para Pejabat, para kepala distrik, para kepala kampung, untuk selalu mensosialisasikan tentang pajak-pajak bumi dan bangunan serta peraturan daerah sehingga merupakan bagian dari pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Mari kita tunjukkan yang terbaik sehingga komunitas masyarakat yang ada baik disentral jalan,yang ada ditingkat Distrik,tingkat kampung memiliki kesadaran untuk memberikan hak dan kewajiban
Terkait sosialisasi ini dijelaskan bahwa di Papua Barat baru pertama kali dilakukan sosialisasi tentang mekanisme pengaturan persetujuan membangun gedung di lakukan dan Sorong Selatan merupakan Kabupaten yang pertama melaksanakan kegiatan ini.
Menurutnya pertemuan ini sangat penting terutama bagi para kepala distrik dan kepala kampung untuk selanjutnya di teruskan ke warga masing masing.(**/Red)