Kabupaten MaybratPapua BaratPemerintahan

Bupati Maybrat, Bernard Sagrim Menyerahkan SK PNS Dan PPPK Guru

Maybrat, Wartapapua-Id,Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, Bernard Sagrim secara resmi menyerahkan SK kepada 596 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2018 dan 66 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021.

Penyerahan tersebut dihiasi dengan upacara bersama di alun-alun Faitmayaf Kumurkek, Senin (15/8/2022).

Penyerahan SK tersebut sekaligus mengakhiri masa jabatan Bupati yang telah menjabat selama 2 periode itu,
PPPK Guru Menggunakan Pakaian Hitam Putih Siap Menerima SK
Dalam sambutannya, Bernard Sagrim berpesan agar pegawai yang baru terima SK dapat melaksanakan tugas dengan baik guna memajukan Kabupaten Maybrat.

“Selamat kepada CPNS dan telah menjadi PNS serta PPPK (P3K)guru. Setelah menerima SK, harus rajin melaksanakan tugas di tempat kerja masing-masing,” tegas Sagrim.

dijelaskan Bupati Bernard Sagrim bahwa Formasi CPNS tahun 2018 dengan jumlah 569 orang, setelah mereka melalui Diklat
Pelatihan Dasar, selain itu kami juga menyerahkan SK pengangkatan P3K Guru berjumlah 66 orang.
“Untuk 569 orang Formasi 2018 itu sudah ada SK penempatan tempat tugasnya sesuai dengan penataan pegawai sebelumnya.

Bupati Maybrat mengingatkan, dengan di terimanya SK PNS dan SK P3K tersebut merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk jadi bagian dari birokrasi pemerintah serta sebagai abdi negara dan harus siap melayani masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat, semoga kalian semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin lebih berkualitas ,” kata Bupati.

Bupati juga menitipkan pesan agar yang menerima SK untuk menjaga etika dan nama baik pribadi serta mampu menjaga dedikasi dan loyalitas saudara sekalian dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Maybrat yang maju, adil dan sejahtera.

“Berikan kompetensi terbaik yang dimiliki. Dengan kekuatan tambahan PNS dan P3K ini, maka seyogyanya akan ada inovasi lagi yang akan mewarnai pemerintahan dan pembangunan kita; ungkap dia.

Kemudian tambah Bupati Fahmi karena Sumber Daya Manusia adalah aset, maka saudara adalah aset bagi Kabupaten Maybrat. Maka sesuai regulasi yang berlaku, bahwa wajib bagi saudara untuk mengabdi penugasan setidaknya selama 10 tahun dalam masa tersebut tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah kerja; tutup Bupati Maybrat itu (Ones)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda