Kabupaten MaybratPapua BaratPemerintahan

Pemda Maybrat Tandatangani MOU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bagi Non ASN

Maybrat, wartapapua. Id, -Pemerintah Kabupaten Maybrat memberikan perhatian khusus terhadap pekerja NON ASN, terbukti dengan adanya penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang berisi akan mendaftarkan seluruh NON ASN kedalam program BPJS ketenagakerjaan.

PJ Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu mengatakan Kesejahteraan pekerja NON ASN akan diberikan dalam bentuk perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Melalui dua program tersebut pekerja NON ASN akan terlindungi mulai dari berangkat kerja sampai pulang kerja. Bila terjadi kecelakaan kerja semua biaya perawatan dan pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 x gaji dan 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai sarjana”ungkap Rondonuwu, Senin (5/9/2020).

Bila pekerja NON ASN meninggal dunia karena sakit (diluar hubungan pekerjaan) akan mendapatkan santunan Rp.42.000,000 . Dan bila meninggal karena sakit dan sudah jadi peserta selama 3 tahun maka 2 orang anak juga dapat beasiswa sampai sarjana.

Sesuai dengan paparan Bapak Nasrullah Umar selaku Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Papua Barat

“Kami ditugaskan untuk membantu Pemda dalam hal memberikan perlindungan pada seluruh masyarakat kerja.

Regulasi dari pusat sudah ada, dari provinsi juga sudah ada, kita hanya tinggal melaksanakan. Ini akan berdampak positif ke masyarakat. Kita sudah memulai dengan melindungi aparat kampung, dan kami sudah membayarkan manfaat sebesar kurang lebih 2 milyar untuk masyarakat maybrat yang sudah menjadi peserta dan melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya sesuai diskusi dengan Bapak Bupati, selain Non ASN, kita juga akan melindungi seluruh masyarakat kerja di Kabupaten Maybrat.”(Ones)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda