PJ Bupati Maybrat Gandeng Polres Maybrat Tertibkan Kendaraan Dinas

Maybrat, wartapapua.id, Bupati Kabupaten Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S. Sos.,M. Si
melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat yang dipinjam Pakai oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan Pemda Kabupaten Maybrat.kegiatan ini Bertempat di Alun – Alun Faitmayaf Kumurkek
Bupati Kabupaten Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S. Sos.,M. Si dalam arahannya”menyampaikan terimah kasih kepada penjabat utama yang sudah melaksanakan penertiban kendaraan
” Bagi ASN yang tidak melaksanakan hari ini di kasih Batas waktu 1 Minggu kedepan apabila tidak kumpul terakhir saya perintahkan kepada Bapak Kapolres Maybrat untuk swiping kendaraan
Diharapkan sekali lagi kepada Bapak kapolres bantu kita dalam menertibkan kendaraan saya kasih waktu satu minggu untuk penertiban kendaraan apabila tidak mengikuti atensi dari saya akan dilaksanakan swiping apabila terdapat kendaraan dinas yang tidak lengkap diperintahkan untuk tahan kendaraan tersebut”ungkap Bupati Rondonuwu.
Sementara itu Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.KBagi para seluruh Penjabat Utama Pemda Maybrat dan juga seluruh ASN dalam kegiatan Penertiban Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat kami Polres Maybrat dapat membantu bersama sama menertibkan Surat Surat kendaraan Dinas belum adanya Satuan Fungsi Lalu Lintas.
Diharapkan kepada penjabat Pemda Kabupaten Maybrat untuk tetap Mengunakan kendaraan Dinas sesuai aturan dan melengkapi Surat surat apabila adanya kekurangan terkait dengan SIM, STNK dan PLAT NOMOR DS kami akan berkordinasi kepada Samsat Sorsel untuk dapat menindaklanjuti kekurangan tersebut
Apabila ada kendala bisa datang ke Polres Maybrat untuk diminta kejelasan lebih lanjut”ungkap Kapolres Maybrat itu.
Kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Maybrat Erik Thenu SE melaporkan”
Jumlah Kendaraan Dinas Pemda kabupaten Maybrat Sebagai berikut :
Kendaraan roda Empat dan Roda Enam (Mobil ) sebanyak 387 Unit dan Kendaraan roda dua ( Motor) sebanyak 754 Unit.
Dijelaskan Erik Thenu bahwa seorang ASN yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu ,ASN yang sudah meninggal, pensiun dan pindah tugas harus dikembalikan
” Nah, yang berikut lagi Terhadap anggota DPRD yang masih aktif maupun tidak aktif kendaraan dinas wajib dikembalikan, contoh kasus kendaraan dinas milik Pemda Maybrat yang saat ini di gunakan oleh oknum anggota TNI di Manokwari” ungkap Erik.
Hadir dalam kegiatan penertiban ini yakni PJ Bupati Kab. Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S. Sos.,M. Si,Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, Asisten II Pemerintahan, Engelbertus Turot, SP., M.Si,Kapolsek Aifat, Ipda I Putu Ajustya Sandivtha,
SH, Kasi Propam Polres Maybrat, Ipda E. X. Mayor(Ones)