HukumKabupaten Sorong SelatanPapua Barat

2 Pelaku Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Sorong Selatan

Teminabuan, wartapapua. Id, Sat Reskrim Polres Sorong Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku perjudian judi online jenis kupon putih di kampung keyen Distrik Teminabuan, Sabtu (17/8/2022)

Pelaku berinisial G.S dan A.S ditangkap di sebuah warung makan yang berada di kampung Keyen Distrik Teminabuan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 585.000, Kupon Putih dan Tabel Nomor jatuh (nomor undian yang keluar).

Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Navil Viro Yudho, S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemangkapan tersebut.

“Iya benar, kami dari Sat Reskrim Polres Sorong Selatan ada melalukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi online jenis Kupon putih” ungkapnya

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Sorong Selatan guna pemeriksaan lebin lanjut” tambahnya

Para pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan dan tethadap kedua pelaku dijerat Pasal Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.(**/Red)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda