Panja Tata Ruang Wilayah Komisi II DPR RI Kunker Ke Kanwil BPN Papua Barat

SORONG, wartapapua.id – Untuk mengetahui seperti apa sistim pengeloaan dan kendala yang ditemui Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat maka Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Tata Ruang Wilayah Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Kamis 24 Septembr 2022. Selain di Papua Barat anggota Komisi II juga melakukan kunjungan ke Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Komisi II DPR RI Dolli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rombongan dalam arahannya mengatakan, kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Papua Barat merupakan kunjungan kerja spesifik Tata Ruang Wilayah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi rencana penyusunan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang wilayah dan berbagai fakta permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah memiliki Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat, yang menjadi payung hukum bagi penataan tata ruang di Papua Barat,” ungkap Dolli Kurnia Tandjung saat memberikan arahan di Gedung Drs Ec Lambrthus jitmau, MM, Kota Sorong.
Selain itu, kata Dolli, telah ada Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2019-2039. Yang mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lanjut Dolli, kedua Perda tersebut merupakan regulasi yang penting, dalam memberikan kemampuan daerah dalam merespon investasi dan perkembangan ekonomi di Papua Barat.
Ditambahkan Dolli, kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI ingin mendapatkan masukan maupun informasi yang sejelas-jelasnya berkaitan dengan pengelolaan tata ruang. Pengelolaan tata ruang merupakan implementasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sementara itu, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memandatkan implementasi rencana tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai persyaratan dasar mendapat perizinan berusaha.
“Meski Mahkamah Konstitusi beberapa waktu telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa keberadaa UU Cipta Kerja dan seluruh regulasi dan turunannya masih berlaku sembari menunggu perbaikan UU tersebut dalam waktu 2 tahun,” ujar Dolli.
Maka secara umum, lanjut Dolli, UU Cipta Karya dapat dijadikan sebagai pijakan hukum dan masih dapat diberlakukan, karena bagaimanapun juga salah satu tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
“Untuk menjamin proses pembangunan dapat terarah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan maka pembangunan perlu dikendalikan melalui suatu kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan tindakan dan seperangkat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” terang Dolli.
Perlu diakui, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, pemerintah daerah sangat sulit untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan RTRW yang ada. Hal itu disebabkan karena banyak faktor yang menyebabkan kerumitan dan lambatnya pengelolaan dan penataan Tata Ruang Wilayah di Indonesia, di antaranya:
- Masih rendahnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah yang mengakibatkan terkendalanya pembangunan dan iklim investasi.
- Belum adanya sinkronisasi Tata Ruang Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga menyebabkan munculnya konflik pertanahan.
- Terdapat perubahan Tata Ruang yang mengakibatkan alih fungsi lahan pangan dan pertanian berkelanjutan terkonversi menjadi pembangunan infrastruktur dengan alasan investasi.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran perubahan alih fungsi lahan tidak berjalan dengan baik. Banyak pelanggaran tata ruang yang tak tersentuh hukum.
- Pengetahuan, kebijakan, komitmen dan integritas pemerintah daerah sangat kurang untuk melindungi wilayahnya secara berkelanjutan.
- Pembiayaan dan kualitas tenaga ahli yang rendah dalam penyusunan RTRW, sehingga berpengaruh terhadap kualitas produk dokumen RTRW dan RDTR.
- Masih adanya tumpang tindih kewenangan antara Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Karena masing-masing instansi tersebut memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan Tata Ruang Wilayah. Sehingga membutuhkan regulasi aturan pelaksanaan yang dapat menyelaraskan kebutuhan di lapangan, serta mencegah ego sektoral masing-masing kementerian.
“Komisi II DPR RI telah menyampaikan pertanyaan secara tertulis kepada Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta jajarannya. Untuk itu, kami harapkan akan memperoleh penjelasan secara lebih detail dan mendalam. Semua jawaban ataupun masukan yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI, akan menjadi bahan rapat internal Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dalam raker/RDP dengan kementerian/lembaga terkait,” tutup Dolli. (Jason)