HukumKabupaten MaybratPapua Barat

Meminimalisir Gangguan Kamtibmas, Polres Maybrat Laksanakan Razia Miras.

Maybrat, wartapapua. Id, – Polres Maybrat terdiri dari Tim gabungan melaksanakan razia minuman keras di Wilayah Hukum Polres Maybrat. (Rabu, 28/09/2022)

Kapolres Maybrat melalui Kasat Reskrim Iptu La Mbali menyampaikan bahwa kegiatan razia oleh Polres Maybrat dalam rangka meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas di sekitar Wilkum Polres Maybrat

Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-Gas/01/VI/2022/Reskrim dan didasarkan:
1. Pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 16 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 33 ayat (2), pasal 38 ayat (1), dan pasal 47 KUHAP.
2. Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka dilaksanakannya tugas penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran tindak pidana ataupun kejahatan pidana di Wilayah Hukum Polres Maybrat.

Anggota Polres Maybrat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu La Mbali dan Kasat Sabhara Iptu Firman Petrus bertolak dari Polres Maybrat menuju ke seputar wilayah Polres Maybrat.

“Setelah lama melakukan razia kami dikagetkan dengan kedua pemuda yang sedang mengonsumsi miras, miras tersebut merupakan miras oplosan berbungkus plastik dan botol plastik, terang Iptu La Mbali.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota juga memeriksa kedua pemuda apabila ditemukan adanya sejumlah berupa alat tajam dan narkoba namun mereka hanya mengonsumsi miras”, tegas Iptu Firman dalam keterangannya.

Segera kedua pemuda dan miras tersebut diamankan oleh anggota Polres Maybrat agar tidak dapat menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar masyarakat.

Kejadian seperti ini harus selalu dicegah sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Polres Maybrat akan terus menjalankan kegiatan tersebut hingga menumpas miras di Wilayah Hukum Polres Maybrat.(**/Red)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda