DAP Doberay Tegas Menolak Klaim Ka.Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari dan Pemindahan Warga Sanggeng Dalam

Sorong, wartapapua.id – Atasnama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, dengan Tegas Menolak Klaim Rumah dan Tanah Warga Sanggeng Dalam. Demikian dikatakan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP melalui releasenya yang diterima media ini, Kamis 13 Oktober 2022, sekitar pukul 14.55 Wit.
Iklan Layanan Masyarakat Bapenda Sorong Selatan Himbauan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan
“Kami sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat dengan Tegas menyampaikan kepada Kepala Fasharkan TNI AL Manokwari agar menghentikan segala langkah dan upaya apapun untuk menggusur atau memindahkan masyarakat adat Papua di kawasan Sanggeng dalam, Manokwari, Provinsi Papua Barat,” tegas Mananwir.
Dikatakan Mananwir, di dalam kawasan yang diklaim secara sepihak dan tidak berdasar hukum oleh Fasharkan TNI AL, terdapat sekitar 200-an Kepala Keluarga yang sudah hidup sekian lama ditempat itu. Rencana pembangunan apapun yang hendak diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari atau Fasharkan TNI Angkatan Laut seharusnya dibicarakan secara terbuka dan jelas dengan seluruh warga masyarakat termasuk para Ketua Rukun Tetangga (RT) ata Ketua Rukun Warga (RW) setempat, termasuk Ketua Karang Taruna (KT) dan juga tokoh-tokoh masyarakat di sanggeng.
Lanjut  Mananwir, tidak boleh hanya dengan pertemuan terbatas dengan oknum tertentu yang mengatasnamakan warga Sanggeng lalu Ka. Fasharkan TNI AL Manokwari mulai melakukan pematokan diatas lahan pekarangan warga secara sepihak yang cenderung dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi secara fisik dan psikis yang bertentangan dengan amanat UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ). Serta melanggar Aturan Undang-undang Otonomi Khusus Papua.
Untuk diketahui bahwa bangunan rumah-rumah di kawasan pemukiman Sanggeng dalam adalah milik negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari (kini Kabupaten Manokwari).
Dijelaskan Mananwir, hak kepemilikan tanah itu berdasarkan naskah serah terima inventaris barang-barang tidak bergerak hari Sabtu, tertanggal 9 April 1988 yang ditanda tangani di Kantor Bupati Manokwari oleh Bupati Manokwari, N. A Maideppa, M.App.Sc dengan Kepala Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari Letkol Laut Ir.Sukri Artopo saat itu.
Lanjut Mananwir, itinya disebutkan dalam naskah itu bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari ketika itu selaku Pihak Pertama menyerahkan barang-barang tersebut (bangunan rumah) tersebut untuk dikelola oleh Fasharkan TNI Angkatan Laut sebagai pihak kedua termasuk pemeliharaannya. Namun hak milik atas barang-barang tetap merupakan hak milik pemerintah daerah Tingkat II Kabupaten Manokwari.
Ditambahkan Mananwir, artinya sudah jelas tanah dan bangunan ini milik siapa, bukan sepihak lalu mau main, tanam-tanam patok saja seperti itu.
Kata Mananwir, Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua mengajak semua pihak dan semua elemen Masyarakat Papua untuk mendukung penuh Masyarakat Adat Papua di Sanggeng Dalam.
“Kita semua mengawal proses yang sedang jalan ini sehingga masyarakat harus tetap ada disitu, karena sudah sekian lama masyarakat adat tempati tanah adat tersebut. Ini Tanah Papua, Tanah Adat Kami, Sebenarnya Ka. Fasharkan TNI AL Manokwari menghargai dan menghormati hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua dengan cara ajak bicara baik-baik, jangan main tanam Patok saja. Sebaiknya Ka. Fasharkan TNI AL Manokwari mencari tempat lain saja karena itu wilayah padat penduduk dan jantung Kota Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat,” tutup Mananwir. (jd)