DAP Doberay Pertanyakan Kontribusi Perusahaan Kelapa Sawit PT. MPHS Kepada Masyarakat Adat di Manokwari

Manokwari, wartapapua.id – Ketua Dewan Adat wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Fincen Mayot, S.IP kepada media ini melalui releasenya mempertanyakan apa yang sudah diberikan pihak Perusahaan Kelapa Sawit, PT. Metco Papua Hijau Selaras (MPHS) kepada Masyarakat Adat Papua. “Saya, atasnama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat yang membawahi 10 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat, mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan atau diberikan oleh Pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT Medco Papua Hijau Selaras ( PT MPHS) kepada masyarakat adat Papua,”tegas Mananwir.
Lanjut Mananwir, karena sejak Tahun 2007 sampai saat ini DAP selalu saja menerima pengaduan dari masyarakat adat Papua yang berada disekitar lokasi Perusahaan Kelapa Sawit tersebut, yang berkaitan dengan Hak-hak Masyarakat Adat Papua baik hak atas tanah Ulayat, hak untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut dan hak masyarakat adat untuk dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan, namun selalu saja merasa dipersulit oleh pihak perusahaan.
“Sudah banyak keluhan dan pengaduan masyarakat adat yang masuk ke Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua di Provinsi Papua Barat sehingga kami mempertanyakan dimana keberpihakan dari perusahaan kelapa sawit kepada masyarakat adat Papua di Manokwari,”terang Mananwir.
Apalagi dikatakan Mananwir, perusahaan kelapa sawit tersebut menguasai kurang lebih 12.000 Hektar lahan yang berada pada 5 Distrik yakni distrik Warmare, Prafi, Masni, Sidey dan Manokwari Utara di Kabupaten Manokwari.
Selain itu lanjut Mananwir, dimana keberpihakan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua disekitar Lokasi Perusahaan Kelapa Sawit tersebut??, karena baru saja dilakukan “pemecatan” terhadap anak-anak Papua yang bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit tersebut.
Dikatakan Mananwir, pengaduan masyarakat adat ke Dewan Adat bahwa sesuai surat kontrak kerjasama antara PT MPHS dan para kepala suku selama 35 tahun itu pekerja maupun staf kantor didalam perusahaan kelapa sawit tersebut harus anak anak asli Papua namun kenyataannya tidak seperti itu. Ini berarti pihak perusahaan dianggap tidak konsisten dan komitmen sesuai perjanjian awal perusahaan kelapa sawit tersebut, pertama kali masuk ke Manokwari 15 tahun lalu.
Menurut Mananwir, perusahaan sudah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua, pasal 43 tentang Keberpihakan, Pemberdayaan, Penghormatan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
Maka kata Mananwir kami sangat menolak apa yang telah dilakukan oleh PT MPHS kepada Masyarakat Adat Papua yang ada di wilayah tersebut. Kami menganggap bahwa pihak perusahaan kelapa sawit tidak lagi memperhatikan sisi keberpihakan dan pemberdayaan serta penghormatan terhadap Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
“Kami minta pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga Kabupaten Manokwari untuk mengevaluasi keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit tersebut di Wilayah adat kami dan di provinsi Papua barat ini,” pungkas Mananwir. (jd)