Diduga Bermain Proyek Milik OAP, DAP : Akan Proses Hukum Kadis PUPR Kabupaten Sorong Ke Pihak Kepolisian dan Kejaksaan

Sorong, wartapapua.id – Hidup di Tanah Papua wajib menghargai Hukum Adat dan Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua sesuai Amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU Nomor 02 Tahun 2021 selain itu kerja di Tanah Papua jugta tidak boleh menipu Orang Asli Papua nanti Pasti Kena Kutuk.
Bahkan ketika meraup keuntungan dengan cara licik seperti mencuri itupun akhirnya keuntungan yang diperoleh akan dipakai hanya untuk berobat karena apa yang diperoleh bukan berkat tetapi kutukan , sebab tanah ini telah diberkati Tuhan Yesus.
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP kepada media ini via pesan Whats App, Selasa 8 Nopember 2022, sore mengatakan, Dewan Adat Wilayah III Doberay/Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua di Papua Barat beberapa hari ini menerima laporan pengaduan dari Masyarakat Adat Papua di Kabupaten Sorong terutama anak-anak Asli Papua yang berprofesi sebagai pengusaha dan atau kontraktor.
Dikatakan Mananwir, berbagai laporan masyarakat adat Papua terutama dari kalangan pengusaha dan atau kontraktor Orang Asli Papua (OAP) bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Sorong diindikasikan atau diduga bermain proyek -proyek yang mengakibatkan pengusaha Orang Asli Papua banyak yang tidak mendapat proyek.
Lanjut Mananwir, ada juga kontraktor Orang Asli Papua yang sudah mengusulkan pengerjaan jalan contohnya di wilayah Katapop Pantai, namun dalam pelaksanaannya kontraktor lain yang usulkan tapi penunjukannya ke kontraktor lain. Hal ini mengakibatkan terjadinya salah paham diantar para pengusaha atau kontraktor di Kabupaten Sorong.
“Ada juga yang datang mencari pekerjaan di Kantor Dinas PUPR namun kepala dinas dengan berbagai alasan yang tidak jelas atau diduga kuat sudah terjadi kongkalikong dengan pengusaha tertentu selalu menyatakan sudah tidak proyek lagi,” beber Mananwir.
Oleh sebab itu maka Dewan Adat Wilayah III Doberay/ Papua Barat akan melaporkan Kadis PUPR Kabupaten Sorong ke pihak Kepolisian karena dianggap telah merugikan para pengusaha atau kontraktor Papua karena dengan dugaan itu yang bersangkutan (Kadis PUPR) telah menghambat pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Sorong.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Polres Kabupaten Sorong terkait dugaan ini,” ujar Mananwir.
Dikatakan Mananwir, DAP Wilayah III Doberay Papua Barat membawahi 10 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat mendesak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Sorong.
Ditambahkan Mananwir, oknum kepala dinas tersebut bukan Orang Asli Papua, yang bersangkutan orang pendatang. Kenapa jabatan itu tidak diberikan kepada anak-anak adat Papua yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong saja. Masih banyak anak-anak adat Papua yang bisa duduk di jabatan itu.
“Oleh sebab itu, kami desak dengan dugaan kuat ini maka pihak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR dan dimintai keterangan terkait dugaan ini apabila memenuhi Unsur Pidana Maka segera ditahan dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Mananwir.
Demikian pernyataan dari Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Pejuang dan juga penjaga Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua di tanah ini sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua. (jd)