AspirasiPapua BaratPemerintahan

DPRD Sorong Selatan Gelar Pemberhentian Dan Pengangkatan PAW Anggota

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Menggelar Rapat Paripurna Istimewah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dengan Agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Masa Jabatan 2019-2024,bertempat di Gedung Pertemuan DPRD 28 Desember 2022.
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Masa Jabatan 2019-2024,ini disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong melalui Pembacaan sumpah janji jabatan anggota DPRD Levianus Jarfi.

Dalam sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan Marthinus Maga,S.Sos menjelaskan bahwa pada hari ini kita mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 Saudara Levianus Jarfi.dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sorong Selatan, berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat Tanggal 1 November Tahun 2022 Nomor 171.2 /37/ 2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sorong Selatan

 

MoodMenurutnya Pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Atas nama yang terhormat Saudara Levinus Jarfi menggantikan Saudara almarhum Albert Kaliele,SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan suatu pertanda dimulainya tugas baru bagi yang terhormat Saudara Levianus Jarfi.sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Untuk itu saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan mengucapkan selamat atas pelantikan hari ini dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada saudara almarhum Albert Kaliele,SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Periode 2019-2024 atas pengabdiannya Sebagai Wakil Rakyat selama kurang lebih Dua Tahun setengah
Pengucapan sumpah janji antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan hari ini adalah peristiwa yang lazim terjadi dalam lembaga legislatif baik di pusat maupun di daerah disebabkan karena antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengucapan sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan hari ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan selama masa periode 2019-2024 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan dan hal ini merupakan peristiwa karena atas kehendak Allah Yang Maha Kuasa, bukan karena atas perbuatan dengan disengaja oleh manusianya seperti kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat, atau tidak lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya kedisiplinan terutama kehadiran dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat,

Dengan demikian momentum hari ini tidak saja berarti penting hanya bagi Saudara Levinus Jarfi tapi memiliki makna mendalam bagi segenap anggota DPRD Sorong Selatan, keberadaan kita sebagai anggota dewan karena suara rakyat untuk memperjuangkan aspirasinya mudah-mudahan pengganti antar waktu anggota dewan hari ini adalah yang terakhir. Hendaknya kesadaran ini menjadi kesadaran moral hati nurani kita untuk senantiasa ada dan secara mendalam maka pada titik tertentu kita menyadari bahwa harus ada tanggung jawab moral yang mesti dikembalikan kepada mereka yang memberikan arti bagi keberadaan kita saat ini oleh karena itu ada pertanggungjawaban moral yang mesti dikembalikan kepada rakyat yang telah mempercayakan kita sebagai wakil mereka di lembaga dewan yang terhormat ini. Anggota DPRD adalah utusan dari partai politik yang berbeda tetapi satu dalam tujuan yaitu menjembatani aspirasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan yang terhimpun dalam lembaga legislatif daerah.

Segala perbedaan yang ada hendaknya janganlah menjadi kendala tetapi sebaliknya kita himpun menjadi suatu kekuatan yang siap menggerakkan semangat dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Sorong Selatan yang sama sama kita cintai hal yang tidak kalah pentingnya adalah kapasitas dan kualitas anggota dewan yang terhormat, kualitas intelektual dan kemampuan dalam menyatakan atau menyampaikan aspirasi menyumbangkan ide dan gagasan dalam ruang diskusi debat kritis dan melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan kemampuan memainkan lobih-lobih politik di lembaga dewan terhormat demi kebutuhan rakyat yang kita wakili.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi Mitra dari pemerintah daerah dengan demikian maka di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap pembagian tugas dan wewenang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, konstruksi yang sedemikian ini memberikan kejelasan pentingnya kerjasama peranan Legislatif dan Eksekutif seperti dalam pembuatan dan penetapan berbagai peraturan daerah yang dilakukan bersama-sama oleh kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah

“Perkenankanlah saya atas nama pribadi dan selaku Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan mengucapkan selamat kepada saudara Levinus Jarfi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pengganti Antar Waktu yang baru saja diresmikan dengan harapan Semoga dapat melaksanakan tugas baru sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sorong Selatan bersama dengan rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang lainnya dan kepada almarhum Albert Kaliele,SE anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang diganti kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdiannya yang telah diberikan selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Selaku Mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan Tempat Yang Layak Disisinya amin”.

Sementara itu Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP dalam sambutanya menyampaikan selamat atas pelantikan dan Pergantian Antar Waktu saudara Levianus Jarfi.yang telah disahkan sebagai anggota DPRD Sorong Selatan

“ Tentunya kita semua memiliki harapan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik mempunyai semangat baru ketika memasuki lembaga DPRD ini yang masih fres dan segar memiliki kekuatan untuk bersama meingkatkan efektifitas dan tugas tugas di lembaga legislatif ini sebagai mitra pemerintah dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dikabupaten Sorong Selatan untuk bersama melaksanakan pembangunan di kabupaten Sorong Selatan,” Sebagai anggota lembaga legislative yang diutus rakyat tentunya diharapkan untuk melaksanakan tugas ekstra keras dan kuat dan tentunya melakukan koordinasi dengan partai PDIP dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan.

Pemerintah daerah juga menyampaikan terimah kasih yang setulus tulusnya dan sebesar besarnya atas dedikasi yang tinggi dari almarhum Bapak Albert Kaliele,SE dan kami menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan yang kami lakukan. (Team/Red)

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda