Pemkab Sorong Selatan Gandeng TNI Polri Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19

Teminabuan, WartaPapua.id, Dalam rangka mensukseskan program percepatan vaksinasi nasional Covid-19, Polres Sorong Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan nelaksanakan Rapat Koordinasi yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Sorong Selatan, Minggu (14/11/2021)
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE, M.Tr, AP, Sekda Sorong Selatan Dance Nauw, SP.M.SI,Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.MM,yang diwakili Kasat Lantas Iptu Putiho, S.IP.MH,Kasdim 1807/Sorong Selatan Mayor Yatman, Direktur Rumah Sakit Scholoo Keyen Dr Iksan Pangeran.Serta sejumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan.
Maksud dan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah dalam rangka membahas rencana dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya target percepatan vaksinasi nasional Covid-19 secara khususnya di Kabupaten Sorong Selatan.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE, MTr.AP menjelaskan bahwa untuk teknis pelaksanaannya nanti, masing-masing zona mengkoordinir para petugas yang ada baik dari Dinas Kesehatan, Personil TNI maupun Polri serta melibatkan para kepala Distrik dan perangkat kampung untuk melakukan sosialisasi dan mengimbau warga masyarakat agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, sehingga target 50 % dapat tercapai dalam kurun waktu 14 hari mendatang.
Sementara itu Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.MM melalui Kasat Lantas Iptu Putiho, S.IP.MH menyampaikan saran masukan terkait kegiatan vaksinasi yang akan dilakasanakan yaitu dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2021, menyelenggarakan Gebyar Vaksinasi Covid-19 dan akan memberikan SIM Gratis bagi warga yang ikut vaksin dan diutamakan yang sama sekali belum vaksin dengan ketentuan usia 17 tahun yang telah memenuhi syarat dan telah cakap mengendarai kendaraan roda empat atau roda dua.
Adapun pelaksanaan gebar vaksinasi tersebut pada hari Selasa 16 – 19 Nopember 2021 mulai pukul 09.00 Wits/d 13.00 Wit di Aula Sembra Polres Sorong Selatan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan bagi anak-anak agar didamoingi orangtuanya.
Dari hasil rapat diperokeh kesepakatan bersama bahwa untuk mempercepat penanganan Covid-19 di bagi dalam 3 zona antara lain Zona 1 adalah wilayah kota Teminabuan dan Distrik Moswaren yang akan dilaksanakan oleh Polres Sorong Selatan, kemudian Zona 2 adalah wilayah Daratan di Kabupaten Sorong Selatan dilaksanakan oleh Kodim 1807/Sorong Selatan sedangkan untuk Zona 3 adalah wilayah pesisir pantai dan muara oleh Pemda Sorong Selatan.(Rls/Red)