Kepala Suku Besar Imekko Sorsel Mempertanyakan Sistem Pengambilan TBS Yang Tidak Transparan

Sorong, wartapapua.id – Kehadiran 2 perusahaan Kelapa Sawit yakni PT Permata Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM)di wilayah adat Inanwatan, Metemani, Kais, Kokoda (Imekko) Kabupaten Sorong Selatan diharapkan dapat mensejahterakan seluruh masyarakat di wilayah adat tersebut namun kenyataannya masih ada saja keluhan dari masyarakat adat yang bekerja sebagai tenaga kerja pada 2 perusahaan Kelapa Sawit tersebut yakni terkait persoalan hasil Tanaman Buah Segar (TBS) yang diambil pihak perusahaan kelapa sawit dari kebun plasma milik masyarakat.
Persoalan ini mencuat saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sorong Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Yohan Bodori, S.Sos, Mtr. A.P melaksanakan monitoring evaluasi di 253 kampung dan bertepatan di Kampung Benawa 1, Sumano (Distrik Kais) dan Kampung Puragi, Tawagire (Distrik Metemani) rombongan Dinas PMD mendapat laporan dari masyarakat terkait hasil Tanaman Buah Segar yang diambil oleh pihak perusahaan kelapa sawit namun hingga kini masyarakat tidak tahu sudah berapa banyak hasil yang masyarakat peroleh dari pengambilan TBS oleh pihak perusahaan.
Setelah mendapat laporan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sorong Selatan yang juga selaku Kepala Suku Besar Imekko Yohan Bodori kembali bertanya kepada masyarakat apakah saat pengambilan TBS diantar sendiri oleh masyarakat atau diambil sendiri oleh pihak perusahaan dan masyarakat menjawab, TBS tidak diantar oleh masyarakat tetapi diambil oleh pekerja lain bukan dari pihak perusahaan dan mereka tidak pernah memberikan tanda bukti berapa banyak yang mereka sudah ambil dari kebun plasma milik masyarakat.
“Saya selaku Kepala Suku Besar Imekko Sorong Selatan mempertanyakan kepada dua perusahaan Kelapa Sawit yang bekerja di wilayah tanah adat Imekko sisitem yang dipakai pihak perusahaan dalam mengambil TBS dari kebun plasma milik masyarakat,”ungkap Yohan Bodori saat menghubungi media ini via ponselnya Teminabuan-Sorong, Senin 7 Nopember 2022, siang.
Dikatakan Bodori, berdasarkan laporan masyarakat tersebut persoalan ini sudah terjadi sekian lama namun masyarakat merasa takut untuk mempertanyakan hal ini secara langsung kepada pihak perusahaan karena takut akan menerima dampak buruk dari apa yang mereka lakukan.
Bodori menanbahkan, tidak terbukanya pihak perusahaan terkait sistem pembelian atau pengambilan TBS dari kebun plasma milik masyarakat oleh pihak perusahaan sama saja perusahaan secara tidak langsung sudah merugikan masyarakat adat Imekko yang adalah tenaga kerja dari perusahaan Kelapa Sawit.
Lanjut Bodori, sampai hal ini terjadi terus menerus maka perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi diatas tanah adat Imekko sudah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yakni tidak adanya keberpihakan untuk mensejahterakan masyarakat adat Papua khususnya masyarakat adat Imekko diatas tanah adatnya sendiri.
Oleh karena itu selaku Kepala Suku Besar Imekko Sorong Selatan saya meminta kedua perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi ditas tanah adat Imekko harus terbuka terkait sistem pengambilan atau pembelian TBS dari kebun plasma milik masyarakat, sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita semua.
“Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Benawa 1 dan Sumano (Distrik Kais), Kampung Puragi dan Tawangire (Distrik Metemani) segera terbuka kepada masyarakat asli Papua yang adalah tenaga kerja pada perusahaan sawit, apabila tidak diindahkan maka saya selaku kepala suku akan mengambil langkah lebih lanjut sampai ke tingkat pusat,” tegas Bodori. (jd)