Polres Sorong Selatan Naikan Penyidikan Kasus Ayah Pemerkosa Putri Kandung.

Teminabuan, wartapapua. Id, Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria inisial SM, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya sendiri TW yang sebelumnya masih dalam penyelidikan, kini telah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sorong Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Navil Vira Yudha, S.Tr.K saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, Jumat (37/1/2023).
Lebih lanjut di sampaikan bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2022 di dalam rumah tempat tinggal keluarga SM yang berada d Kampung Wermit, namun baru dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Sorong Selatan pada bulan Desember 2022 yang kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan telah mendapatkan hasil Visum Et Repetum.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, kasus tersebut kita telah tingkatkan ke tahap peniyidikan” Kata Iptu Navil
Tambahnya lagi, Kasus tersebut masuk dalam KDRT tentang pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.