101,43 Gram Ganja Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan

Teminabuan, wartapapua. Id, Jajaran Polres Sorong Selatan melalui Sat Resnarkoba melaksanakan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 101,43 gram bertempat di halaman Mako Polres Sorong Selatan, Selasa,18 April 2023.
Barang bukti yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening itu dimusnahkan di tingkat penyidikan setelah sebagian disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan sidang pengadilan dan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Waka Polres Sorong Selatan Kompol Bernadus Okoka,S.E didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Thomas Sabon,SH.dan beberapa PJU dengan cara membakar pada tempat yang telah disediakan dengan disaksikan langsung oleh tersangka EMB.
“Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan terhadap tersangka EMB pada 24 Maret 2023 di Area kompleks Masjid Raya Kota Sorong saat anggota melihat seorang yang hendak ingin melakukan transaksi dan anggota pun mengamankan dan melakukan penggeledahan dan didapati plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja” kata Waka Polres
“Perbuatan tersangka EMB tersebut melanggar Pasal 5 ayat(1) huruf b,angka 1,pasal 7 ayat(1) huruf d,pasal 11,pasal 38,pasal 39,pasal 44,pasal 130 ayat ayat (2) KUHAP.” tambahnya lagi (Humas Res Sorsel/Red)