Masa Sanggah Hasil Penetapan Calon MRP PBD Sorong Selatan Diberikan Selama 1 X 24 Jam
Masyarakat Adat Yang Tidak Puas Dengan Penetapan Calon MRP PBD Sorsel Masih Diberikan Kesempatan

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Ketua Pengawas Pemilihan MRP PBD Iptu Algeredo A.A. Jarisetouw meminta kepada masyarakat adat maupun tokoh perempuan yang merasa belum puas terhadap keputusan dalam Hasil Pleno penetapan nama-nama calon tetap anggota MRP-PBD Kabupaten Sorong Selatan Periode 2023 – 2028 diharapkan agar dapat ssegera melayangkan surat sanggahan terhadap keputusan ini.
Menurutnya bahwa masa sanggah yang diberikan adalah 1 X 24 Jam kepada semua pihak yang merasa bahwa keputusan ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,pihaknya akan siap memberikan ruang jika masih ada yang belum puas dengan kepurtusan ini.
Ketua Pengawas Pemilihan MRP PBD Kasat Intel Iptu Algeredo A.A. Jarisetouw Dalam arahanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja dari Panitia Seleksi Pemilihan MRP PBD Kabupaten Sorong Selatan yang telah melaksanakan tugas seleksi dengan baik secara selektif. Mulai dari pendaftaran kemudian proses seleksi baik wawancara dan penyampaian visi dan misi hingga Verifikasi dan hari ini melaksanakan penetapan.
Sementara itu Anggota Anggota Panitia pemilihan anggota MRP PBD Kabupaten Sorong Selatan Yulian Kondologit,SIP,MTr AP Dalam arahanya mengharapkan agar semua keputusan yang ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak karena pihaknya telah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya
Semoga calon anggota MRP PBD yang ditetapkan ini kiranya dapat menjadi perwakilan adat di MRP PBD nantinya untuk menggelorakan aspirasi dan suara masyarakat adat dari Sorong Selatan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Sorong Selatan. ( Team/Red )