Kabupaten Sorong Selatan

KPK RI Korsub Wil V Menggelar  Rapat Koordinasi Penertiban Aset /Pajak Di Sorong Selatan.

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi  Wilayah Papua Barat Daya Tahun 2023 kegiatan ini dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Penertiban Aset /Pajak Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan Kunjungan Lapangan,bertempat Aula Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan,19 Mei 2023

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Alfons Sesa,MM,Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSi,IPM,Kepala Satuan Tugas KPK Karsub Wilayah V Dian Patra bersama TIM, Ir Yosephus Nugroho,M.Si   Ahli Utama PPUPD Kementerian dalam Negeri ,Pimpinan OPD dan Pejabat eselon 3 dan IV dilingkungan Pemkab Sorong Selatan.

Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Alfons Sesa,MM,dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebagaimana kita cermati sesuai standar minimal kita khusus di Kabupaten Sorong Selatan sesuai dengan Kemendagri Nomor 100 Tahun 2017

“ Kita telah banyak mengalami kemajuan-kemajuan yang luar biasa salah satunya Opini WTP yang Ke 10 kali dan tentang masalah audit BPK Tahun 2022 ,kita berharap sekali bahwa tahun ini kita ada di status itu yaitu mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan ini merupakan suatu prestasi bagi kita bersama,”Ujarnya

Bagian ini merupakan suatu catatan penting untuk kita semua dalam membantu tugas-tugas dan tanggung jawab kita untuk melaksanakan fungsi – fungsi kepemimpinan tetapi juga peran kita pimpinan dalam mengawas seluruh tugas dan tanggung jawab kita di lingkup organisasi kita masing-masing

Kita juga telah mengalami kemajuan  yang luar biasa dan di sisi yang lain kita mengalami kesulitan atau keterlambatan, “imbuhnya

Tindak lanjut terhadap pencegahan korupsi ini kita masih di standar bawah dan dari KPK akan memberikan itu sebagai catatan untuk kita mengacu agar  bagaimana kita bekerja bersama-sama untuk memperbaiki kita punya kinerja sehingga posisi kita ada di peringkat atas,”tandasnya

Disamping itu juga hari ini kita akan menindak lanjuti hal-hal dari hasil pertemuan kita hari ini salah satunya contoh data tentang LHKPN kita masih jauh oleh sebab itu saya akan atur agar kita mulai menindaklanjuti hal-hal yang kita bicarakan hari ini hingga tuntas , dan saya mewakili pimpinan  telah menyatakan bahwa kita berusaha memposisikan posisi kita dari capaian kita yang 10 % itu bisa sampai pada posisi ke 20 % oleh sebab itu hal-hal itu menjadi perhatian kita agar dapat melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab kita dengan baik

Sementara itu Ir Yosephus Nugroho,M.Si   Ahli Utama PPUPD Kementerian dalam Negeri menjelaskan bahwa terkait penyelenggaraan Pemerintahan dalam daerah yang korelasinya melalui pencegahan korupsi tematik MCP dalam UUD 45 pasal 18 mengamanatkan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah

Tematik yang dilaksanakan oleh Kasatgas adalah optimalisasi pajak, manajemen PMD serta manejemen ASN

Lebih lanjut jelasnya bahwa Pencegahan Korupsi ini akan dilaksanakan dengan program MCP KPK mempunyai 3 fungsi yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan yang di tuangkan dalam MCP

Dalam MCP terdapat 7 Daerah Rawan Korupsi yaitu perencanaan dan penganggaran,pengadaan barang dan jasa , perijinan,optimalisasi pajak,menejemen ASN,menejemen PMD, tata kelola desa dan di interfensi menjadi 8 area dan di dalam MCP didalamnya terdapat 30 indikator dan 60 sub indicator.

Tujuan program MCP adalah untuk peningkatan tata kelola Pemerintahan agar lebih baik dan bebas dari korupsi

Kepala Satuan Tugas KPK Karsub Wilayah V Dian Patra dalam arahanya berharap agar kehadiran Timnya dapat  di respon dengan serius dan positif serta menjadi catatan penting bagi Sorong Selatan karena MCP nya masih rendah serta PAD juga rendah.

“ Saya harapkan agar pimpinan OPD  dapat memberikan teladan terkait LHKPN dan kemudian bagi pejabat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dan bagi pejabat yang pensiun agar segera di kembalikan ke BPKAD Sorong Selatan, selain itu juga diharapkan,agar segera mengembalikan asset pemerintah lainya ke Pemerintah setempat dan juga bagi yang akan melakukan  mutasi ke Kabupaten ,Kota atau Propinsi Papua Barat Daya agar segera menandatangani surat keterangan bebas masalah aset dari Kabupaten/Kota asal. ( Team/Red )

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda