Kabupaten Sorong

PBHKP Sorong Gelar Sosialisasi Peran Paralegal Komunitas Adat. Distrik Seget

Sorong , wartapapua. I’d, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar osialisasi peran paralegal komunitas adat bertempat diKampung Klayas, Disitrik Seget Kabupaten Sorong, 23 Mei 2023.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong Loury da Costa dalam kesempatan sosialisasi menyambut baik antusias masyarakat adat khususnya para pemuda di Kampung Klayas dalam mengikuti kegiatan tersebut, harapannya semoga ada keberlanjutan program dalam pelaksanaan pelatihan paralegal Komunitas Masyarakat Adat di Kampung Klayas guna membangun pemahaman yang baik bagi masyarakat adat dalam melindungi hak-haknya, selain itu juga dalam menjaga situasi Kamtibmas di tingkat Kampung.

Dijelaskan bahwa pemberian bantuan hukum belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, karena adanya keterbatasan pelaksanaan Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan Pemberian Bantuan Hukum, peran dan fungsi Paralegal diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham RI No. 1 Tahun 2018 Junto Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

Akses terhadap keadilan untuk wilayah Kabupaten Sorong, khusunya Kampung Klayas, Disitrik Seget sangatlah terbatas dalam mengakses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pada saat sosialisasi peran dan fungsi paralegal khususnya untuk masyarakat adat di Kampung Klayas bagi kaum muda.

Dalam sosialisasi ditemukan beberapa permasalahan yang terjadi di Komunitas Masyarakat Adat Kampung Klayas, antara lain: permasalahan muda mudi, miras, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, tapal batas wilayah marga, masalah beasiswa, pekerjaan, akses terhadap dokumen pernikahan catatan sipil, akte kelahiran anak serta aksi pemalangan perusahaan sehingga membawa dampak terganggunya situasi Kamtibmas di Kampung Klayas, permasalahan ini terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum masyarakat kampung.

Sementara itu Kepala Kampung Klayas Wempy Kutumlas dalam pertemuan tersebut menyampikan terima kasih kepada Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) beserta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang sudah melakukan sosialisasi peran paralegal komunitas adat di kampungnya, serta berharap adanya pelatihan paralegal bagi masyarakat adat di Kampung Klayas.

Pentingnya membangun pemahaman hukum bagi masyarakat adat merupakan kerja-kerja PPMAN saat ini, ujar Jein Arkalaus Wosiri selaku Koordinator PPMAN Wilayah Papua.(Rls/Red)

 

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda