Kota Sorong

Diprediksi UU No 2 Tahun 2021 Tidak Efektif Diberlakukan di Papua

Sorong, wartapapua.id –  Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan revisi ke-3 dari UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Tanah Papua, diprediksi tidak akan efektif diberlakukan di Papua. Pernyataan ini disampaikan Mantan Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus, Abraham Goram saat ditemui media ini di kediamannya, Senin (14/11) siang.
“Diprediksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tidak akan efektif diberlakukan di Papua, terkait hal ini saya mempunyai beberapa alasan,” terang Bram Goram sapaan dari mantan anggota DPR Papua Barat ini.
Kata Bram, adapun alasan mendasar hingga UU Nomor 2 Tahun 2021 diprediksi tidak efektif diberlakukan di Papua karena pertama Orang Papua sudah menolak Otonomi Khusus sejak 2010 hingga sekarang bahkan mereka sempat mengusung peti sebagai tanda matinya Otsus di Papua.
Lanjut Bram sementara alasan yang kedua adalah, Orang Papua sudah mendeklarasikan negara bangsanya sebagai bangsa yang merdeka dalam pesta demokrasi pada tanggal 19 Oktober 2011 dengan nama Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dan sementara memperjuangkan pengakuan secara de facto dan de juire.
Dan alasan yang ketiga kata Bram adalah Orang Papua saat ini sudah lebih mengenal jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki hak untuk merdeka dan dapat menentukan nasipnya sendiri.
Namun kata Bram, orang Papua tidak boleh alergi dengan Otonomi khusus karena selama belum ada pengakuan dari dunia internasional maupun Indonesia maka otonomi khusus tetap berjalan di Papua dalam bentuk pembangunan dan itu adalah implementasi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 yang mana Papua merupakan salah satu daerah yang dikhususkan maka Papua merupakan salah satu daerah yang tercakup dalam pasal 18 UUD 1945 yang harus menerima pembangunan dari Indonesia.
“Kalau Papua belum mendapat pengakuan dari dunia internasional dan Indonesia sendiri sebagai negara bangsa yang merdeka maka Indonesia masih bertanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan di Papua berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, dan itu wajib hukumnya,’ tegas Bram.
Bram menyarankan, implementasi UU Otsus yang baru ini adalah bagaimana kemauan pemerintah NKRI dari hati nurani untuk mendorong proses kemandirian nasip sendiri orang Papua dikemudian hari dan bersyarat.
“Jangan lagi mempermasalahkan NKRI Harga Mati atau Merah Putih Harga mati tetapi biarkanlah proses itu berjalan sampai dimana orng Papua dapat menentukan nasip mereka sendiri, dan kalau belum terjadi mari kita melakukan pembangunan di Tanah Papua dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Bram. (JD)

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda