Perundingan Solusi Penyelesaian Konflik di Papua

SORONG, wartapapua.id – Menanggapi pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal (Mayjen) Ignatius Yogo Triyono seperti yang dilansir salah satu majalah nasional (Tempo) yang menyebutkan ‘Kami juga capek baku tembak terus karena pasukan kami juga korban, bukan hanya dari kelompok kriminal bersenjata’.
Mantan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus, Abraham Goram mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Sekretariat NFRPB di Jayapura bahwa NFRPB sudah pernah menyerahkan proposal perundingan dengan tajuk Road Mab Kemerdekaan NFRPB kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2020 dan tembusan juga disampaikan kepada seluruh duta besar negara sahabat Indonesia yang ada di Jakarta termasuk kepada Dewan Keamanan PBB.
Lanjut Bram, dalam proposal tersebut termuat beberapa point penting yang diminta oleh NFRPB kepada Indonesia maupun pihak ketiga yang akan menengahi perundingan antara INDONESIA-NFRPB-TPN-OPM-KNPB.
Kata Bram, adapun beberapa isi permintaan dari Sekretariat NFRPB terkait perundingan yang akan dilaksanakan antara lain :
1. NKRI dan NFRPB tetap menjalin hubungan bilateral
2. NKRI dan NFRPB mengatur perpindahan administrasi negara dari NKRI kepada NFRPB dan juga mengatur perpindahan ASN yang bertugas baik orang Papua yang bertugas di wilayah Indonesia yang mau kembali maupun Orang Indonesia yang bertugas di wilayah Papua yang juga mau kembali.
3. NKRI dan NFRPB mengatur perpindahan penduduk masyarakat sipil Indonesia yang ada di Papua yang mau kembali ke Indonesia begitu juga orang papua yang ada di Indonesia yang ingin kembali ke Papua secara baik.
4. NKRI dan NFRPB ikut bekerjasama dalam dunia pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pengembangan teknologi
5. NKRI dan NFRPB sebagai anggota PBB bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum dan perdamaian internasinal.
“Pernyataan dan keinginan Pangdam XVII Cenderawasih untuk segera melaksanakan perundingan atau dialog antara Indonesia dengan Papua harus kita terima dengan baik, karena kalau kita tidak buka ruang perundingan maka tidak akan pernah konflik di Tanah Papua dapat diselesiakan. Hanya lewat perundingan konflik di Papua dapat terselesaikan.,” ungkap Bram saat ditemui di kediamannya, Minggu (28/11) siang tadi.
Namun demikian kata Bram, perundingan atau dialog yang dimaksud harus difasilitasi pihak ketia seperti PBB bukan dilakukan sendiri oleh Papua dan Indonesia saja karena apabila tidak difasilitasi oleh pihak ketiga maka faksi-faksi dalam NFRPB seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak akan hadir dalam perundingan tersebut.
“Kalau memang benar perundingan itu terjadi maka perundingan itu akan meruncing kepada pengakuan dan peralihan kekuasaan. Namun apabila perundingan itu tidak bermuara pada pengakuan dan peralihan kekuasaan maka tidak mungkin perundingan itu akan terjadi karena esensi yang dituntut dalam perjuangan baik TPN-OPM yang ada dipedalaman maupun perjuangan damai dari NFRPB yang sementara dilakukan semua harus bermuara kepada peralihan kekuasaan dari NKRI kepada NFRPB karena Papua ingin merdeka dan orang Papua mempunyai hak untuk merdeka,” tutup Bram.