Abraham Mate, Tahanan Kejaksaan Negeri Sorong Meninggal Di Lapas Klas IIB Sorong

Sorong, wartapapua.id – Terdakwa Kejaksaan Negeri Sorong Abraham Mate dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIT.
Leonardo Ijie SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa almarhum Abraham Mate, kepada media ini menjelaskan awalnya Terdakwa Abraham Mate sedang bermain kartu bersama teman-temannya di dalam Lapas. Tiba-tiba almarhum Abraham Mate pingsan dan langsung dilarikan oleh petugas Lapas ke Rumah Sakit Sele Be Solu kota Sorong untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun sayangnya, ketika diperiksa oleh petugas medis di RS Sele Be Solu, Almarhum Abraham Mate dinyatakan telah meninggal dunia.
Leonardo Ijie merasa kesal karena Kleinnya kemarin tanggal 2 November 2022 mengikuti sidang di pengadilan Negeri Sorong dalam keadaan sehat (vit ) tanpa sesuatu apapun,pada saat persidangan kami berbincang-bincang itupun Kleinnya dalam keadaan sehat.
Menurut Leo Ijie Meninggalnya Abraham Mate kami selaku kuasa Hukum menilai bahwa kematian Abraham Mate sangat mengejutkan publik dan kami rasa tidak percaya tapi jenazah ada di depan kita karena kemarin kita baru berpisah di sore hari, kemarin itu sidang Abraham Mate dalam keadaan sangat sehat terlihat itu di dalam ruangan sidang bahkan bincang-bincang setelah sidang itu sangat sehat setelah beberapa jam kemudian malam hari kami dengar berita duka ini .
Bagi kami tidak wajar dan sampai hari ini tidak ada hasil pemeriksaan, hari ini keluarga dan kami penasehat Hukum sendiri tidak ada hasil kami sudah cek sampai ke UGD belum ada hasil pemeriksaan dan konfirmasi UGD sendiri UGD pun mengatakan bahwa tidak ada tindakan yang mereka lakukan karena saat almarhum diantar ke UGD itu sudah dalam keadaan yang memang cuma badannya saja yang hangat cuma dipantau yang dibantu dengan alat Elektrokardiogram (EKG) untuk mengukur dan merekam aktivitas listrik jantung saja .”ujarnya.
Almarhum Abraham Mate adalah Tahanan kejaksaan Negeri Sorong, oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Sorong bertanggung jawab, harus menjelaskan kepada kami, dan harus membuka proses ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut supaya terungkap penyebab kematian dari Klein kami.
“Ini bukan dalam proses kasus yang biasa-biasa tetapi kasus yang sangat menyita perhatian publik kasus yang sangat penuh dengan hati-hati untuk itu kematian klien kami patut diduga ada apa di balik kematian ini,” ungkap Ijie.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Eko Nuryanto juga membenarkan salah satu terdakwa penyerangan pos Ramil Kisor yang meninggal dunia di Lapas semalam.
Terdakwa Abraham Mate sendiri harus berurusan dengan Hukum, karena didakwa ikut melakukan penyerangan terhadap anggota TNI AD di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat,” ungkap Kasi Pidum. (Ones)