PBHKP Dan 3 OBH Tanda Tangan Mou Dengan Kanwil Hukum Dan HAM Papua Barat

Sorong, wartapapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan MoU dengan PBHKP dan 3 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Sorong yakni PBH Peradi, Posbakumadin, dan LBH Kamasan terkait dengan pembukaan Pos Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kampung Baru, Kota Sorong, Rabu, (9/11) lalu.
Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan, pentingnya pendampingan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengingat ada beberapa warga binaan yang masih belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis oleh OBH terakreditasi di wilayah Sorong.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, SH MH dalam kesempatan yang sama mengimbau agar pihak OBH dapat membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak Lapas Sorong serta aparat penegak hukun lainnya guna memberikan bantuan hukum secara profesional bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum meskipun anggaran yang disiapkan pemerintah sangat minim.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Loury da Costa, SH, memberikan masukan terkait perlu adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI kepada aparatur penegak hukum baik ditingkatkan pusat dan daerah tentang proses pendampingan hukum oleh OBH dan cara pelaporan Bantuan hukum baik secara litigasi dan nonlitigasi, agar tidak ada kendala dilapangan.
Dikatakan Lorry, pentingnya Perdasi Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Papua Barat agar Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat umum, khususnya bagi Orang Asli Papua/Masyarakat Adat dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu juga, Loury da Costa meminta agar Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat dapat melakukan koordinasi dan pengawalan dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat terkait Perdasi Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Papau Barat, yang informasinya saat ini masih menunggu ditandatangani oleh PJ Gubernur Papua Barat dan diundangkan dalam lembaran daerah. (jd)