Koordinator Masyarakat Adat Saireri Minta Penyidik Tangkap Dan Periksa Terduga YI

SORONG, Tokoh Adat dan juga selalu koordinator masyarakat Saireri Papua Barat Daya. masyarakat adat Saireri itu yang membawahi Kabupaten Biak Numfor, Sopiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Wondama yang mendiami Provinsi Papua Barat Daya.
Yakonias Kendi meminta kepada pihak Polresta Sorong Kota dalam hal ini tim penyidik yang sudah ditunjuk oleh Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Reskrim untuk menangani dugaan tindak pidana pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Suku Besar Saireri dan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP untuk segera menangkap terduga YI.
Saat dihubungi media via ponselnya, Kamis 4 Mei 2023, pagi. Yakonias Kendi mengatakan, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum, jadi tidak ada WNI yang kebal hukum di negara ini.
Lanjut Kendi, jadi terkait kasus pelecehan dan pencemaran nama baik yang beberapa hari lalu masyarakat Saireri dan Ketua DAP Doberay laporkan dengan bukti yang sudah diserahkan kepada pihak penyidik maka apabila dalam laporan tersebut sudah terdapat unsur pidana maka terduga harus segera ditahan jangan dibiarkan berkeliaran di Kota Sorong karena ditakuti terduga dapat memprovokasi pihak-pihak lain yang akibatnya akan melebar kasus ini, sebab sampai hari ini kami masih berusaha menahan amarah dari masyarakat adat Saireri di Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya selalu tokoh Adat masyarakat Saireri meminta kepada pihak penyidik untuk menangkap terduga YI bila dalam kasus ini sudah ada indikasi pidana karena apabila tidak ditangkap maka ditakuti terduga dapat membuat hasutan kepada orang atau suku lain yang akan berakibat kasus ini akan melebar dan dapat menimbulkan konflik horizontal antar suku di Papua Barat Daya,” ungkap Kendi.
Ditambahkan Kendi, masyarakat Saireri sangat menaruh harapan besar kepada pihak penyidik dalam bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan terukur dalam menyelesaikan kasus ini sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif kepada institusi kepolisian sebagai penegak hukum di negara ini.
Lebih lanjut Kendi menegaskan, apabila terduga tidak dapat memenuhi panggilan pihak penyidik seharusnya terduga dapat menyampaikan secara tertulis dan dibuktikan dengan data atau surat yang dapat mendukung alasan tersebut bukan hanya datang dan menyampaikan secara lisan, kalau begitu semua orang bisa melakukan hal tersebut.
“Saya harap pihak penyidik jangan mau “diperintah” oleh terduga, karena semua sudah diatur dalam perundang undangan. Jadi kalau terduga tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa harus memberikan alasan yang jelas dan dibuktikan dengan bukti surat yang menyatakan bahwa terduga harus hadir atau tidak dapat diwakilkan dalam satu kegiatan tertentu, bukan datang menyampaikan secara lisan tanpa ada bukti pendukung,” tegas Kendi.(Jason)