Bupati Sorong Selatan Launching Perbup No 5 Tahun 2023 Tentang Pungutan Pajak Dan Retribusi

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP melaunching Perbub No 5 Tahun 2023 tentang penyempurnan struktur dan besarnya perubahan tarif nilai pungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan lain-lain yag sah pada setiap objek penerimaan dan pendapatan asli daerah Kabupaten Sorong Selatan Merujuk pada Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat dilapangan Apel Kantor Bupati Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.12 Mei 2023.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Alfons Sesa,MM,Sekda Sorong Selatan Ir,Dance Nauw,SP,MSI,IPM,Kepala Bapenda Kabupaten Sorong Selatan Beatriks Msiren,SE, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan serta ratusan PNS dilingkungan Pemkab Sorong Selatan.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP dalam sambutanya menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan launching Perbub No 5 Tahun 2023 diharapkan pengoptimalan PAD di Kabupaten Sorong Selatan
Sehingga dengan disahkan dan dilaunchingnya payung hukum yang baru kiranya dapat menyesuaikan perkembangan pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan sehingga penerimaan daerah dan retribusi dapat lebih optimal.
Kami harapkan produk hukum yang telah diterbitkan namun sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman dapat direvisi paling lambat setiap 5 tahun untuk dievaluasi dan jika memungkinkan dapat direvisi.
“ Ini menjadi tanggung jawab kita sekalian untuk bagaimana bersama meningkatkan PAD di Kabupaten Sorong Selatan ini,” Ujarnya
Saya menyampaikan terimah kasih dan apresiasi kepada kepala Bapenda Sorong Selatan yang telah mencapai over target dalam penerimaan PAD di Sorong Selatan dengan nilai sebanyak 30 Milyar,”ungkapnya
Untuk itu kedepanya mari kita bersama untuk mensosialisasikan Perbup No 5 tahun 2023 agar dapat diketahui oleh masyarakat luas agar PAD di Kabupaten ini dapat meningkat dari tahun ketahun sehingga kabupaten Sorong Selatan dapat lebih maju kedepanya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Yulianus Sinon,SE,MSi kepada Media ini menjelaskan bahwa Hari ini Dilakukan Launching Penerapan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2023 tentang penyempurnaan struktur pungutan pajak daerah dan fungsi daerah yang sudah mengalami kadaluarsa sehingga dilakukan pembaharuan
Jadi semua pungutan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Sorong Selatan mengacu pada Perda No 7 Tahun 2007 yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda No 5 Tahun 2012 atas perubahan itu dilihat sudah lama dan nilai pungutan itu kita masih pakai hingga saat ini dan kita harus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi yang ada di Kabupaten Sorong selatan
Dasar yang sementara kita pakai ini adalah Perbub dan nanti Perbub ini akan di buat dalam Peraturan Daerah
Pelaksanaan Laounching Perbub yang baru Yaitu Perbup No 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyempurnaan tarif-tarif pungutan, perubahan tarif pungutan yang ada di setiap objek yang ada di Sorong Selatan.
Bagian dari upaya Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita demi meningkatkan PAD Sorong Selatan dengan target ditahun 2022 diberikan kepada kami sebanyak Rp. 2 Milyar akan tetapi kami dapat mencapai Rp.29 Milyar dan hampir mendekati Rp.30 Miliar
Untuk Tahun 2023 kami di kasih target Rp.30 Miliar dan kami akan melakukan peningkatan di semua objek yang ada dan kita melakukan penyempurnaan dan dengan adanya penyempurnaan pungutan yang baru ini kita harus ada dasar yang kita lakukan ini melalui Perbub yang ada.
Dengan penyempurnaan tarif pungutan yang ada berdasarkan Perbub yang baru ini mudah-mudahan kita akan capai karena pengalaman kami di Tahun 2022 kami masih jalan dengan Perda Tahun 2007
Hari ini bapak Bupati melaksanakan launching dan hari ini juga seluruh wilayah objek yang ada di Kabupaten Sorong Selatan yang tadinya masih menggunakan Perda No 7 Tahun 2007 mengalami perubahan perda No 5 Tahun 2012 dengan sendirinya berubah dan mulai hari ini kami akan melakukan Sosialisasi secara langsung
Prosesi Launcing ini ditandai dengan pemotongan pitah sekaligus pelepasan Balon Udara dan penandatanganan nota kesepakatan bersama pengawasan dan pengendalian pungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan melalui SPPT PBB-P2 Kabupaten Sorong Selatan, sesuai peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor: 05 Tahun 2023 tentang penyempurnaan perubahan tarif nilai pungutan objek penerimaan dan pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Sorong Selatan. (Team/Red)