Terapkan Perbub No 5 Tahun 2023 Bapenda Sorong Selatan Optimis Peningkatan PAD

Teminabuan,WartaPapua.Id,- Kepala Bapenda Sorong Selatan Beatriks Msiren,SE optimis bahwa dengan adanya Perbub No 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyempurnan struktur dan besarnya perubahan tarif nilai pungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan lain-lain yag sah pada setiap objek penerimaan dan pendapatan asli daerah Kabupaten Sorong Selatan kiranya dapat meningkatkan PAD Di Sorong Selatan.
Pernyataan ini disampaikan nya usai pelaksanaan launching Perbub No 5 Tahun 2023 bertempat di Loby Kantor Bupati Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.12 Mei 2023.
Kepala Bapenda Sorong Selatan Beatriks Msiren,SE dalam sambutan menjelaskan bahwa Perbub No 5 Tahun 2023 membahas tentang tarif penarikan pajak dan distribusi daerah karena tarif distribusi daerah ini dibuat pada tahun 2007
Dijelaskan bahwa UU yang mengatur tentang tarif distribusi dari pajak sudah sangat lama sehingga dilihat bahwa perkembangan ekonomi di daerah ditahun 2023 semakin meningkat sehingga diperlukan adanya regulasi UU yang mengatur tentang peraturan khusus untuk tagihan retribusi dan pajak daerah makanya pada hari ini kami melakukan launching agar semua warga masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan harus mengetahui bahwa pajak daerah sudah ada perubahan tarif baik tarif parkiran sudah ada perubahan karena selama ini aturan yang lama dari tahun 2007 tarifnya 1000 sekarang sudah di naikkan,”ujarnya
Harapan kami dengan adanya Perbub yang baru ini yang mengatur tentang tarif-tarif pembayaran khusus retribusi daerah demi untuk kelancaran pembangunan di Sorong Selatan dan PAD bisa meningkat
Dan kami mengajak warga masyarakat mari kita sama-sama tertib pajak,dan kita menyadari bahwa dengan adanya pajak dapat menambah pendapatan daerah kita kedepan agar apa yang kita perlukan sudah bisa ditanggulangi dengan pendapatan kita sendiri di daerah.
Sementara itu Kepala Distrik Konda Lukas Ani,SIP selaku salah satu perangkat daerah pemungut retribusi dalam wawancara menyampaikan apresiasi atas dilaunchingnya Peraturan Bupati No 5 Tahun 2023, dan kami selaku kepala Distrik di masing-masing Distrik kami sudah harus mensosialisasikan dan sekaligus mendeteksi hasil-hasil apa yang ada di wilayah kami masing-masing.
Untuk distrik Konda ada 3 sektor yang bergerak yaitu Galian C berupa pasir , karena pasir yang ada didistrik Konda dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan
Diharapkan pegawai Dispenda dapat bekerjasama dengan Dinas-Dinas teknis untuk melakukan pekerjaan fisik dan melaksanakan pemotongan langsung terkait retribusi ini.
Didistrik Konda 3 sektor ini yaitu Galian C,Perikanan dan Hasil Hutan merupakan penyumbang PAD terbesar untuk Galian C berurusan dengan Pertambangan kemudian Perikananan dalam bebrapa zona yaitu zona tradisional yang ditangkap oleh masyarakat local yang ada sedangkan Zona yang lain dikelolah oleh Perusahaan dan lain sebagainya akan tetapi proses ijin nya menjadi kewenangan pihak Provinsi.
Dan untuk hasil hutan juga di tarik oleh Propinsi maka harapan kami untuk penyediaan infrastruktur agar pemerintah Provinsi juga harap memperhatikannya (Team/Red)