Sidang Paripurna II DPRD Sorsel di Gelar “Bahas Program Prioritas Pembangunan”

Teminabuan,Warta Papua.Id,- Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan Marthinus Maga S.Sos Pimpin Pembukaan Sidang Paripurna II DPRD Kabupaten Sorong Selatan Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 serta Pembahasan dan Penetapan Raperda Non APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021.bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sorong Selatan 28 Oktober 2021

Dalam Sidang ini Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr.AP selaku Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan undang undang No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 316 disebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 disertai dengan penjelasanya dan dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Secara teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) diatur dalam peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2021serta kebijakan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun 2021yang telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan telah menetapkan thema pembangunan Kabupaten Sorong Selatan dengan arah kebijakan adalah peningkatan kemandirian masyarakat pada aspek sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat dan berkeadilan
Dengan thema pembangunan yang telah ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan sebagai berikut Mewujudkan SDM yang Unggul,Berkarakter dan Berbudaya,Pembangunan Insfrastruktur Daerah ,Penguatan Kependudukan Sosial dan Pemulihan Perekonomian Masyarakat
Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada RKPD Tahun 2021diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat ,Pemerintah Provinsi ,maupun Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang diwujudkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafont anggaran sementara yang telah disepakati bersama.( Ape Tabakore )