Bapemperda DPRD Sorong Selatan Segera Tetapkan Perda Pungutan Retribusi

Teminabuan,-WartaPapua.Id,- Ketua Bepemperda DPRD Sorong Selatan Daud Snanfi,SE mendukung pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Beatriks M Siren,SE agar perlunya ditetapkan suatu Perda yang mengikat untuk menjadi dasar hukum bagi Bapenda untuk menagih sejumlah obyek yang memiliki potensi bagi PAD Sorong Selatan
Pernyataan dukungan disampaikan usai pelaksanaan hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sorong Selatan dan Dinas PerindagKopUKM bertempat di ruang rapat DPRD Sorong Selatan,25 Mei 2022.
Daud Snanfi,SE menjelaskan bahwa menyangkut regulasi terkait Perda pajak retribusi yang tercantum dalam Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 5,6,dan 7 yang sudah mengalami perubahan pertama dan dalam waktu dekat akan dilakukan Hearing khusus dengan OPD terkait sehingga dari Perda ini terkait hal hal yang belum kita muat akan dilakukan perubahan atau ditetapkan turunanya dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga pelaksanaan pungutan memiliki dasar hukum.
Politisi dari Partai PAN Daud Snanfi,SE menjelaskan bahwa Hearing hari ini sangat luar biasa karena dihadiri langsung oleh pimpinan OPD Bapenda DanPerindagkopUKM lengkap dihadiri oleh sekretaris maupun kabid nya dengan dialog yang alot dan berbagai pertanyaan serta masukan maupun saran.
Diusulkan juga agar ada portal dipasar Kajase,dijelaskan bahwa portal itu harus menggunakan sistem digital sehingga motor,kendaraan roda 4 yang masuk dapat tertagih hal ini juga untuk peningkatan PAD Sorong Selatan.
Selain membahas Perda yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan untuk peningkatan PAD juga dibahas permasalahan lainya terkait aspirasi rakyat yang berasal dari Mama Mama Papua yang hendak berjualan dipasar Kajase Teminabuan
Anggota DPRD Dari Partai PAN ini menambahkan bahwa dalam pertemuan juga ditetapkan rekomendasi yaitu menjawab aspirasi Mama Mama Papua yaitu bahwa dalam waktu dekat Dinas PerindagKopUKM akan melakukan pembangunan pasar tradisional bagi Mama Mama Papua namun dalam sistim penganggaranya akan ditetapkan dalam APBD Perubahan dengan melakukan persetujuan mendahului oleh pimpinan Banggar ,Eksekutif dan penentu kebijakan lainya.
Hal hal yang menyangkut aspirasi masyarakat dan isu sentral warga perlu kita tanggapi dan tentunya yang sifatnya penting dan darurat perlu kita tidak lanjuti satu persatu dan realisasikan walaupun tidak semuanya dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,”ungkapnya.(**/Red)