Bapenda Sorong Selatan Minta Legalitas Perda Untuk Mendongkrak PAD

Teminabuan,WartaPapua.Id,Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Beatriks Msiren,SE meminta agar perlunya ditetapkan suatu Perda yang mengikat untuk menjadi dasar hukum bagi Bapenda untuk menagih sejumlah obyek yang memiliki potensi bagi PAD Sorong Selatan.pernyataan ini disampaikanya dalam kegiatan Hearing/Dialog Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah bersama Pimpinan OPD Kabupaten Sorong Selatan,bertempat di ruang rapat DPRD Sorong Selatan,25 Mei 2022..
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Beatriks Msiren,SE menjelaskan dalam Hearing ini kami mengusulkan sejumlah perda-perda yang khusus untuk retribusi pajak untuk peningkatan PAD.
Menurutnya ada sejumlah Perda yang harus diperbaharui dan Perda yang harus dibuat,”pintanya
Karena ada beberapa objek pajak yang tidak dapat ditagih karena akan menjadi masalah karena belum ada Perdanya ,sehingga sampai saat ini hanya khusus pada retribusi
Secara khusus bagi pajak-pajak restauran yang lain kususnya untuk makan minum harus ada pemotongan pajak akan tetapi hingga kini belum ada peraturan daerah yang bisa menjadi dasar hukum bagi Bapenda untuk menagih sehingga dapat menambahkan atau meningkatkan PAD bagi Sorong Selatan
Dalam Hearing ini DPR bertanya kira-kira kiat-kiat apa yang bisa kami lakukan sehingga tanggung jawab ke Bapenda berupa PAD sebanyak 5 Milyar tidak dapat dicapai.
Menurutnya obyek yang memiliki potensi bagi PAD Sorong Selatan sebenarnya masih banyak yang belum ditagih secara khususnya restaurant, warung makan, juga parkiran-parkiran dipasar, grosir ,Pertokoan dari Ampera sampai dengan Moswaren,maupun pinggiran jalan protokol hingga kini belum dapat dipungut hal ini karena semuanya harus memiliki Perda yang mengikat,” ujarnya
Diusulkan juga agar ada portal dipasar Kajase,dijelaskan bahwa portal itu harus menggunakan sistem digital sehingga motor,kendaraan roda 4 yang masuk dapat tertagih
Selain itu dalam Hearing ini juga membahas permasalahan lainya yaitu bahwa atas aspirasi warga DPRD Sorong Selatan inginkan agar segera ada pembangunan tempat jualan khusus bagi Mama-Mama Papua yang berjualan di pasar Kajase Teminabuan.
Kami Bapenda memiliki tugas untuk menata mama-mama pasar agar proses jual beli dapat lebih tertib.
Menurutnya los maupun lapak yang disiapkan oleh pemerintah tidak mereka gunakan untuk berjualan didalam pasar dan Mama Mama Papua mereka mau berjualan dipinggiran jalan yang ada dipasar Kajase,sementara dipinggiran pasar los Kajase dapat menganggu aktifitas bagi yang menyewa los.
Pemkab telah menyiapkan lapak didalam pasar untuk berjualan sedangkan mama-mama ingin berjualan diluar pasar,mama-mama ini bersikeras tidak mau berjualan ditempat yang telah disiapkan,”jadi Hearing kami di DPRD kali ini dalam membahas tentang hal ini,” ujarnya
Bahwa sudah ada tempat yang sudah disiapkan yang mana pada tanggal 8 April 2022 lalu telah dilaksanakan Apel bersama dipasar Kajase yang bertujuan agar Bupati dapat melihat kondisi yang terjadi dipasar
Sebelumnya juga mama mama pasar ini telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah yaitu meminta agar persoalan ini tolong dijawab dengan bijak dan cepat oleh Pemerintah Daerah secara khususnya Bupati Sorong Selatan.(**/Red)